![]() |
| Foto: Kasus Silfester Matutina menjadi perdebatan dan Kembali mencuat |
Jakarta, Exposekepri.com - Perdebatan mengenai perbedaan perlakuan hukum terhadap pendukung Presiden Joko Widodo, Silfester Matutina, dengan kasus yang menjerat pakar telematika Roy Suryo dan Dokter Tifa, kembali mencuat ke publik.
Hal ini menjadi sorotan tajam setelah Kejaksaan memutuskan untuk menangguhkan penahanan terhadap Roy Suryo.
Dalam sebuah diskusi yang menghadirkan kuasa hukum Joko Widodo, Yakub Hasibuan, serta kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, dan pakar hukum pidana dari Universitas Tarumanegara, Herry Firmansah, pertanyaan mengenai "keadilan" dan "persamaan di muka hukum" menjadi topik utama.
Saat ditanya mengenai mengapa pendukung Jokowi, Silfester Matutina, tidak ditahan meski kasusnya dikabarkan telah berstatus "inkracht" (berkekuatan hukum tetap), sementara di sisi lain terdapat desakan agar Roy Suryo ditahan, Yakub Hasibuan enggan masuk lebih dalam ke perkara tersebut.
Yakub berdalih bahwa dirinya bukanlah kuasa hukum dari Silfester Matutina, sehingga ia merasa tidak dalam kapasitas untuk memberikan penjelasan terkait status hukum tersebut.
"Tentunya kami tidak mau masuk ke arena tersebut karena kami juga bukan merupakan kuasa hukum dari Bang Silfester. Yang saya tahu, deliknya juga berbeda, pasalnya berbeda, jadi mungkin tidak apple to apple untuk kita diskusikan," ujar Yakub dalam diskusi tersebut.
Ia menegaskan bahwa fokus utamanya saat ini adalah memperjuangkan keadilan bagi kliennya, Joko Widodo, terkait kasus dugaan pemalsuan ijazah, dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik serta jaksa penuntut umum.
Menanggapi perdebatan tersebut, pakar hukum pidana Herry Firmansah memberikan pandangan objektif terkait syarat subjektif dan objektif penahanan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Herry menekankan bahwa jika bicara soal perbandingan, kasus Silfester Matutina justru berada di level yang lebih tinggi karena statusnya yang sudah inkracht.
"Secara proses memang berbeda, tapi kalau kita mau jujur, catatannya justru lebih berat di kasus Bang Silfester. Ini bicara tentang eksekusi putusan. Ketika sudah tidak ada upaya hukum lagi, maka tinggal dieksekusi saja," jelas Herry.
Menurut Herry, ketika putusan pengadilan tidak segera dieksekusi, maka publik wajar jika mempertanyakan marwah hukum pidana. Ia menambahkan bahwa penahanan seorang tersangka seharusnya didasarkan pada penilaian objektif seperti kekhawatiran melarikan diri atau menghilangkan barang bukti bukan sekadar sentimen publik.
Di sisi lain, kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyambut baik keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang menangguhkan penahanan kliennya. Ia menyatakan bahwa fokus saat ini adalah menunggu proses persidangan agar dapat membuktikan argumentasi hukumnya.
Ia pun berharap persidangan mendatang akan berjalan secara adil dan "berimbang," menepis isu-isu lain yang menurutnya hanya memperkeruh suasana di tengah masyarakat.
Hingga saat ini, publik masih menanti bagaimana proses persidangan kasus dugaan ijazah ini akan berlangsung, mengingat status perkara ini yang terus menyita perhatian luas di berbagai kanal media. (Red/Da)
