![]() |
| Foto: Pihak kepolisian melakukan upaya penangkapan dua tersangka Roy suryo dan dokter Tifa |
Jakarta, Exposekepri.com - Pihak Kepolisian Daerah (Polda Metro Jaya) dikabarkan telah melakukan upaya penangkapan terhadap dua tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah palsu Presiden ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo.
Kedua tersangka yang diamankan adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, dan Tifauziah Tias Suma atau yang akrab disapa Dokter Tifa.
Kabar penangkapan ini telah dikonfirmasi oleh anggota tim kuasa hukum Roy Suryo, Petrus Bala Pattyona. Dalam keterangan tertulisnya, Petrus menyebutkan bahwa penyidik Polda Metro Jaya menjemput paksa kliennya pada Jumat pagi (19/06/2026).
Menanggapi langkah penyidik tersebut, pihak kuasa hukum Roy Suryo menyatakan keberatan. Petrus menyayangkan tindakan upaya paksa yang dilakukan polisi terhadap kliennya.
Menurutnya, selama ini Roy Suryo dinilai bersikap kooperatif dalam setiap proses hukum yang berjalan, termasuk selalu memenuhi jadwal wajib lapor yang ditetapkan pihak kepolisian.
Petrus berpendapat bahwa seharusnya kepolisian dapat menempuh prosedur panggilan resmi terlebih dahulu apabila berkas perkara telah dinyatakan lengkap
(P21), alih-alih melakukan penangkapan.
"Kami meyakini penangkapan ini menjadi konfirmasi bahwa hukum tidak berjalan sesuai dengan norma dan etika, melainkan lebih kental dengan kepentingan politik," ujar Petrus dalam keterangan resminya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Metro Jaya belum memberikan pernyataan resmi lebih lanjut terkait detail penangkapan serta langkah hukum selanjutnya bagi kedua tersangka. (Da)
