![]() |
| Foto: Kejaksaan Lampung Timur saat menggeledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup, dugaan korupsi 24 miliar |
Lampung Timur, Exposekepri.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur menggeledah kantor Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DLHPKP) Lampung Timur, Selasa, 23 Juni 2026.
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan penyimpangan pada pelaksanaan proyek peningkatan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) tahun anggaran 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Timur, Alifin Nurahmana Wanda, membenarkan adanya tindakan penggeledahan di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Lampung Timur tersebut.
"Benar, Kejaksaan Negeri Lampung Timur melakukan penggeledahan di Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan. Penggeledahan ini bertujuan mencari barang bukti terkait pelaksanaan proyek pembangunan jalan permukiman tahun 2025," kata Alifin saat dikonfirmasi, Selasa malam.
Selain melakukan penggeledahan, penyidik juga memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan dinas tersebut, termasuk Yunizer Hasan yang diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek pembangunan jalan rabat beton di 52 desa dengan nilai anggaran sekitar Rp24 miliar semula dirancang menggunakan pola swakelola oleh pemerintah desa.
Namun dalam pelaksanaannya, sekitar 80 persen anggaran atau senilai Rp18,69 miliar dialokasikan untuk pengadaan material yang dikelola oleh DLH melalui pihak rekanan dengan mekanisme pembelian elektronik (e-purchasing). Sementara 20 persen sisanya dikelola kelompok masyarakat (pokmas) untuk kebutuhan upah tenaga kerja dan sewa peralatan.
Pemisahan antara penyedia material dan pelaksana pekerjaan di lapangan diduga menimbulkan sejumlah kendala dalam pelaksanaan proyek.
Sejumlah kelompok masyarakat dikabarkan mengeluhkan keterlambatan pasokan material dari pihak penyedia. Di sisi lain, rekanan penyedia material menilai penggunaan bahan oleh pokmas melebihi perhitungan yang telah ditetapkan.
Persoalan tersebut diduga berdampak pada keterlambatan penyelesaian pekerjaan di sejumlah desa. Hingga awal Maret 2026, beberapa proyek jalan rabat beton dilaporkan belum rampung karena terhentinya pasokan material.
Saat ini, Kejari Lampung Timur masih terus mendalami kasus tersebut dengan mengumpulkan dokumen dan alat bukti yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek PSU tahun anggaran 2025.(*)
