Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Tuding Prabowo Intervensi Bebaskan Roy dan Tifa, Desak Angkat Roy Suryo Jadi Menteri

Selasa, Juni 23, 2026 | 21:27 WIB Last Updated 2026-06-23T14:27:57Z
Foto: Termul Tuding, Prabowo, intervensi pembebasan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Jakarta, Exposekepri.com - Keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Roy Suryo dan Dokter Tifa pasca-pelimpahan berkas dari Polda Metro Jaya pada Senin (22/6/2026), memicu kemarahan kelompok pendukung fanatik Jokowi yang kerap disebut sebagai "Ternak Mulyono" (Termul).


Para pendukung tersebut menuding Presiden Prabowo Subianto telah melakukan intervensi hukum. Mereka menganggap pembebasan tersebut sebagai upaya menggagalkan "kado ulang tahun istimewa" bagi mantan Presiden Joko Widodo yang ke-65.


Sekjen peradi Bersatu, Ade Darmawan, secara terbuka meluapkan kekecewaannya dalam sebuah jumpa pers. Ia menilai bahwa tidak ditahannya Roy Suryo dan Dokter Tifa merupakan bentuk nyata dari campur tangan pihak tertentu di balik layar.


"Terima kasih telah memberikan kado istimewa kepada Bapak Ir. H. Joko Widodo dengan membebaskan para tersangka penghina dan residuvis. Kami mohon juga agar orang kuat di belakang Roy Suryo segera mengangkatnya menjadi menteri. Biar kita tampakkan sekalian cermin republik ini," ujar Ade dengan nada sinis.


Meskipun Ade tidak menyebut nama secara eksplisit saat ditanya mengenai sosok "orang kuat" tersebut, spekulasi publik langsung mengarah pada Presiden Prabowo. Ade menyebut bahwa pihak yang memiliki wewenang untuk mengangkat menteri di kabinet saat ini adalah Presiden Prabowo Subianto.


Di sisi lain, Roy Suryo dan Dokter Tifa secara terbuka menyampaikan apresiasi atas keputusan hukum tersebut. Dalam pernyataannya, keduanya bahkan secara spesifik mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto.


"Saya yakin beliau (Presiden Prabowo) sangat berandil di dalam bagaimana kita berjuang ini," ungkap Dokter Tifa. Ia juga mengapresiasi pihak Kejaksaan dan kepolisian yang memberikan fasilitas perawatan kesehatan yang baik selama proses hukum berlangsung.


Pengamat politik, menilai fenomena ini sebagai sinyal kuat adanya dinamika politik antara Presiden Prabowo dengan kubu Joko Widodo. Langkah ini dianggap serupa dengan tindakan Prabowo sebelumnya saat memberikan amnesti dan abolisi kepada Hasto Kristiyanto serta Thomas Lembong, dua tokoh yang selama ini berseberangan dengan Jokowi.


Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui Kepala Kejari, Marcelo Bella, memberikan klarifikasi bahwa keputusan untuk tidak menahan Roy Suryo dan Tifa didasarkan pada alasan normatif hukum.


"Tersangka tidak ditahan karena adanya jaminan dari pihak keluarga, tersangka berjanji kooperatif, tidak akan mengulangi perbuatannya, dan diwajibkan untuk melakukan wajib lapor," jelas Marcelo.


Hingga berita ini diturunkan, tensi di kalangan pendukung Jokowi masih tinggi. Mereka mendesak agar Jaksa Agung memberikan penjelasan terbuka terkait keputusan ini, guna memastikan bahwa hukum di Indonesia tidak diperjualbelikan demi kepentingan politik praktis. (Red/Da)

×
Berita Terbaru Update