![]() |
| Foto: Pengadilan Negri Jakarta Selatan, mengabulkan sebagian gugatan Praperadilan yang diajukan, Roy Suryo |
Jakarta, Exposekepri.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, terkait kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (7/7/2026), hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan bahwa tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik terhadap Roy Suryo tidak sah.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyimpulkan adanya cacat formil dalam pelaksanaan penggeledahan dan penangkapan tersebut. Selain itu, hakim menilai bahwa selama proses penyidikan berlangsung, Roy Suryo telah bersikap kooperatif.
Menanggapi putusan tersebut, Roy Suryo menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya kepada majelis hakim. Menurutnya, keputusan ini tidak hanya menjadi kemenangan pribadi, tetapi juga membawa harapan baru bagi perbaikan serta perubahan sistem penegakan hukum di Indonesia.
"Putusan ini adalah awal dari perubahan dalam penegakan hukum di Indonesia. Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada hakim tunggal I Ketut Darpawan atas pertimbangan hukum yang objektif," ujar Roy seusai persidangan.
Roy juga menegaskan bahwa hasil positif ini merupakan buah dari dukungan berbagai pihak. Ia turut menyampaikan terima kasih kepada keluarga dan tim kuasa hukum yang telah mendampinginya selama proses hukum berjalan. Pihak kuasa hukum Roy Suryo pun menyatakan bahwa seluruh pertimbangan hakim telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian sebagai pihak termohon belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah hukum selanjutnya menanggapi putusan praperadilan tersebut. (Red/Da)
