![]() |
| Foto: Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kepulauan Riau |
Batam, Exposekepri.com - Menindaklanjuti permohonan informasi publik degan Nomor Pendaftaran 2026090401/F1A/LS.E/09/2026 pada tanggal 01 september 2026, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kepulauan Riau sampaikan beberapa penjelasan dan informasi.
Berdasarkan surat balasan atas permohonan informasi publik dengan No.B-10908/HM.01.04/JJ.3/09/2026, Dijelaskan dari hasil penelusuran terhadap data dan informasi yang dikuasai oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kepulauan Riau, Belum terdapat informasi atau data khusus mengenai lalu lintas impor beras kewilayah Batam sebagaimana yang dimohonkan.
![]() |
| Foto: Surat balasan dari Balai Karantina Hewan,Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kepulauan Riau |
Lebih lanjut dijelaskan, Untuk memperoleh informasi terkait regulasi, kebijakan, dan ketentuan impor beras kewilayah Kota Batam, pemohon dapat berkonsultasi lebih lanjut dengan Dinas Perdagangan Kota Batam atau Perum Bulog selaku instansi yang memiliki kewenangan dan informasi terkait kebijakan perdagangan serta pengelolaan komoditas beras.
Karantina Kepri secara rutin melaksanakan pengawasan lalu lintas komoditas ditempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan, melalui pemeriksaan terhadap barang tentengan, truk, maupun kontainer.
Pengawasan juga di perkuat melalui Operasi Patuh Karantina, Kampanye dan imbauan "Lapor Karantina" serta koordinasi dengan instansi terkait seperti Bea Cukai, Imigrasi, KSOP, Polri, Polairud, Bakamla, BSDKP, dan dinas terkait untuk memperketat pengawasan dalam rangka mencegah masuk dan tersebarnya penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan.
Selanjutnya, Terhadap tempat pemasukan dan pengeluaran yang belum ditetapkan, termasuk terminal khusus, TUKS, maupun pelabuhan tikus Karantina Kepri melakukan penelusuran dan pengawasan melalui "Operasi Patuh Karantina" serta patroli laut bersama instansi terkait. Seluruh pelaksanaan pengawasan tersebut merupakan bagian dari tugas perkarantinaan yang berpedoman pada UU No.21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan beserta peraturan pelaksanaannya, khususnya dalam upaya mencegah masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan. Karantina Kepri juga terus mengajak masyarakat untuk mematuhi ketentuan "Lapor Karantina" sebelum melalulintaskan media pembawa sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait guna menghadirkan informasi yang berimbang, transparan, dan bertanggung jawab sesuai prinsip jurnalistik. (Red)

