Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Bukan Sorak Kemenangan di Paris: Menyelisik Jejak 'PSG' di Sudut Kota Batam

Rabu, Juni 17, 2026 | 11:06 WIB Last Updated 2026-06-19T08:20:48Z
Foto: [Feature] Menyelisik jejak Rokok merek PSG di Kota Batam

Batam, Exposekepri.com - Di bawah gemerlap lampu stadion Eropa, tiga huruf itu adalah simbol supremasi. "PSG" (Paris Saint Germain) baru saja menorehkan tinta emas dengan menjuarai Liga Champions musim 2025/2026. Nama mereka dielu-elukan, merepresentasikan kemewahan, miliaran euro, dan talenta-talenta terbaik di lapangan hijau.


Namun, cobalah melangkah sejauh ribuan kilometer dari Paris menuju Kota Batam, Kepulauan Riau. Di kota industri yang berbatasan langsung dengan negara tetangga ini, tiga huruf kebanggaan itu kehilangan seluruh kegemerlapannya.


Di lorong-lorong kawasan industri dan warung-warung kecil pinggir jalan, PSG bukanlah bahan obrolan tentang taktik sepak bola. Di sini, "PSG" mewujud dalam bentuk gulungan tembakau berbalut kertas putih sebuah merek rokok ilegal tanpa pita cukai yang diam-diam menguasai pasar arus bawah.


Di tengah mahalnya harga kebutuhan pokok, rokok kerap menjadi pelarian sejenak dari penatnya beban kerja. Di sinilah rokok PSG menemukan pasarnya.

Dengan harga yang sangat ramah di kantong, yakni sekitar Rp13.000 per bungkus, ia menjadi primadona baru.Para pembelinya tak ambil pusing soal absennya pita cukai resmi dari pemerintah; bagi mereka, yang terpenting adalah kepulan asap untuk mengusir lelah dengan harga yang terjangkau.


Petugas Bea Cukai Batam sudah sering kali harus beradu strategi dengan para sindikat penyelundup. Akhir tahun 2025 lalu menjadi salah satu saksi bisu sengitnya perburuan ini. Di perairan dangkal Pulau Ngenang, Satgas Patroli Laut mengendus pergerakan sebuah kapal kayu tanpa nama. Pengejaran pun terjadi. Menyadari posisi mereka tersudut, para penyelundup mengambil langkah nekat, mengandaskan kapal ke pesisir. Dalam hitungan detik, para awak kapal berlarian menyelamatkan diri, lenyap ditelan rimbun dan gelapnya hutan bakau. Dari kapal yang ditinggalkan itu, petugas menyita tak kurang dari 115.200 batang rokok bermerek PSG.


Peredaran rokok tanpa cukai jelas merupakan tindak pidana. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai secara gamblang mengatur ancaman denda hingga kurungan penjara. Lebih dari sekadar pelanggaran hukum, invasi rokok ilegal ini adalah parasit yang menghisap potensi pendapatan negara hingga miliaran rupiah, sekaligus memukul mundur industri tembakau resmi yang taat aturan.


Namun, di jalanan Batam, hukum seolah berhadapan dengan tembok tebal bernama "rahasia umum". Kendati operasi pemberantasan kerap dikampanyekan dan penindakan digencarkan, bungkus-bungkus rokok PSG masih sangat mudah dijumpai. Ia dijajakan secara terang-terangan di rak-rak kios kecil hingga agen grosir, memicu tanya di benak publik, seberapa efektifkah pengawasan di gerbang perbatasan ini.


Pada akhirnya, "PSG" menampakkan dua wajah yang sangat kontras kepada dunia. Jika di daratan Eropa ia menjadi lambang kejayaan olahraga dan prestise tingkat tinggi, di sudut-sudut Kota Batam, ia berdiri sebagai monumen kecil dari kerasnya pertarungan pasar gelap dan kompleksnya tantangan penegakan hukum di beranda depan negara. (Red/Feature)

×
Berita Terbaru Update