Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

SPMB SMPN 1 Satap Merbau Mataram Disorot, Dugaan Pelanggaran Juknis PMB 2026/2027 Perlu Dievaluasi

Sabtu, Juli 25, 2026 | 19:55 WIB Last Updated 2026-07-25T12:57:02Z
Foto: Sekola SMP Negri 1 Satap Merbau Mataram

Lampung Selatan, Exposekepri.com -  Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027 di SMP Negeri 1 Satap Merbau Mataram menjadi sorotan. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah proses penerimaan peserta didik baru di sekolah tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) PMB Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2026/2027 yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan.


Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, SMP Negeri 1 Satap Merbau Mataram yang saat ini dipimpin oleh Plt. Kepala Sekolah Marthalena, S.Pd.,masih menempati gedung bersama SD Negeri 2 Mekar Jaya dengan ketersediaan hanya 3 (tiga) ruang kelas.


Namun, di lapangan beredar informasi bahwa jumlah rombongan belajar (rombel) tercatat hingga sembilan rombel,dengan jumlah 274 siswa sehingga proses pembelajaran diduga harus dilaksanakan dengan sistem dua shift pagi dan sore.


Apabila informasi tersebut benar, kondisi tersebut dinilai perlu mendapat evaluasi karena berkaitan dengan daya tampung satuan pendidikan, efektivitas pembelajaran, serta pemerataan layanan pendidikan sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis PMB Kabupaten Lampung Selatan Tahun Ajaran 2026/2027."Ujar Tomi salah seorang Tokoh masyarakat Mekar jaya pada awak media, Sabtu (25/07/2026).


Menurutnya, Juknis PMB secara tegas menyebutkan bahwa penyelenggaraan penerimaan murid baru harus dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tidak diskriminatif, serta menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan dalam menerima peserta didik sesuai kapasitas dan ketentuan yang berlaku." Tegasnya.


Selain itu, muncul pula perhatian terkait informasi bahwa Plt. Kepala SMP Negeri 1 Satap Merbau Mataram Marthalena,S.Pd. juga masih menjalankan tugas sebagai guru mata pelajaran di SMP Negeri 2 Merbau Mataram. Sehingga kehadirannya tidak maksimal di di SMP N 1 Satap Merbau Mataram.


Lanjutnya, Hal tersebut perlu memperoleh klarifikasi dari pihak yang berwenang agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat. Ironisnya, di wilayah Kecamatan Merbau Mataram terdapat sekolah menengah pertama lain yang lokasinya relatif tidak jauh, namun dikabarkan masih kekurangan peserta didik.


Hal tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pemerataan distribusi peserta didik serta pelaksanaan daya tampung sekolah sesuai ketentuan. Kondisi tersebut disebut telah diketahui oleh pihak Koordinator Wilayah (Korwil) Merbau mataram dan pengawas pendidikan Kecamatan merbau Mataram."Jelasnya.


Oleh karena itu, masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan segera melakukan verifikasi dan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan SPMB di SMP Negeri 1 Satap Merbau Mataram. Masyarakat juga meminta Dinas Pendidikan memastikan seluruh proses penerimaan murid baru berjalan sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, serta Petunjuk Teknis PMB Kabupaten Lampung Selatan Tahun Ajaran 2026/2027."Tegasnya


Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku, masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan mengambil langkah pembinaan maupun tindakan sesuai kewenangannya guna menjaga integritas, pemerataan layanan pendidikan, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan SPMB."Tutupnya


Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait guna menghadirkan informasi yang berimbang, transparan, dan bertanggung jawab sesuai prinsip jurnalistik. (Red/Ss)

×
Berita Terbaru Update