![]() |
| Foyo: Dikabulkannya eksepsi dr.Tifa dalam kasus dugaan ijazah palsu jokowi menuai sorotan tajam |
Jakarta, Exposekepri.com - Dikabulkannya eksepsi dr. Tifa dalam sidang kasus ijazah palsu menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan, termasuk pengamat sosial politik Edy Mulyadi. Keputusan ini dinilai bukan sekadar kemenangan administratif bagi pihak terdakwa, melainkan sebuah "exit strategy" (jalan keluar) yang sangat mulus bagi kubu Joko Widodo.
Dalam analisis politik hukum, penghentian sidang akibat dakwaan yang dinilai tidak cermat justru menguntungkan pihak penguasa. Dengan batalnya dakwaan tanpa masuk ke pokok perkara, Jokowi tidak perlu hadir di persidangan, sekaligus terhindar dari kewajiban hukum untuk membuktikan dan memamerkan keaslian ijazahnya di muka publik.
Menurut Edy Mulyadi, dinamika hukum yang terjadi belakangan ini sarat akan muatan politis ketimbang murni penegakan hukum. Ia menyoroti bagaimana tawaran-tawaran seperti "restorative justice" (keadilan restoratif), tawaran pekerjaan, hingga fasilitas ibadah umrah yang sempat dialamatkan kepada sejumlah pejuang dan tersangka, merupakan bentuk pengendalian dampak "damage control" yang terstruktur.
Langkah-langkah tersebut dibaca sebagai upaya untuk meredam tensi politik agar isu ijazah tidak bergulir semakin liar di persidangan. Jika proses hukum terus berlanjut ke tahap pembuktian, ruang sidang dikhawatirkan akan berubah menjadi panggung politik terbuka bagi kubu oposisi untuk terus menguliti kredibilitas mantan presiden tersebut.
Dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, beban hukum kini beralih kepada pihak kejaksaan. Jaksa penuntut umum memiliki waktu 7 hari sejak putusan diketok, tepatnya hingga akhir Juli 2026 untuk memperbaiki dakwaan jika ingin melanjutkan persidangan.
Kendati demikian, muncul keyakinan kuat bahwa pihak kejaksaan tidak akan mengambil langkah perbaikan dakwaan. Skenario mangkraknya berkas atau dibiarkannya kasus ini mengendap di laci penegak hukum dinilai jauh lebih realistis dalam membaca peta kekuatan politik saat ini, di mana pengaruh "Geng Solo" masih sangat kuat membayangi lembaga penegak hukum.
Bagi para pejuang yang selama ini konsisten menggugat, putusan sela ini menjadi antiklimaks. Bola panas yang selama ini digiring hingga depan gawang harus terhenti oleh ketukan palu hakim sebelum sempat masuk ke tahap pembuktian material.
Tanpa adanya putusan yang menyatakan ijazah tersebut asli atau palsu secara material, narasi yang terbangun di tengah masyarakat justru bergeser menjadi kesalahan administrasi prosedural dari pihak kejaksaan, bukan kekalahan telak dari kubu yang digugat. Isu ijazah pun terancam mendingin dengan sendirinya dan kehilangan momentum politiknya di ruang pengadilan. (Red/Da)
