Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Sempat Viral, Lurah Sei Pelunggut Bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas Lakukan Dialog Bersama Para Pedagang

Sabtu, Mei 30, 2026 | 05:33 WIB Last Updated 2026-05-29T22:41:24Z
Foto: Rasman Afandi, Lurah Sei Pelenggut saat berdiskusi dengan para pedagang B2

Batam, Exposekepri.com - Menyikapi pemberitaan yang belakangan ini sempat viral, terkait penjualan daging B2 di Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung Kota Batam, Lurah Sei Pelunggut didampingi Babinsa serta Bhabinkamtibmas melakukan kunjungan silaturahmi dan dialog langsung bersama para pedagang.


Lurah Sungai Pelunggut, Rasman Affandi S.Pd, M.H. melakukan silaturahmi ke rumah sekaligus tempat usaha milik Duha pada Jumat (29/5/2026), guna menyelesaikan serta meluruskan kesalahpahaman yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.


Dalam pertemuan tersebut, Rasman, menjelaskan bahwa peristiwa yang terjadi sebelumnya murni akibat miskomunikasi dalam penyampaian dari salah satu kasi kelurahan di lapangan. Ia menegaskan tidak pernah ada larangan untuk menjual daging B2 di wilayah Kecamatan Sagulung khususnya Kelurahan Sei Pelunggut ini.


"Kita di sini meluruskan permasalahan yang sempat viral di media sosial, kita juga selalu mengedepankan toleransi yang luar biasa."Tegas Rasman


Foto: Dialog humanis bersama para pedagang di kecamatan Sagulung Kota Batam

Di waktu yang sama, Babinsa Sungai Pelunggut juga menyampaikan bahwa kehadiran pihaknya bertujuan untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman berkepanjangan akibat informasi yang berkembang di media sosial.


“Babinsa hadir untuk meluruskan informasi yang berkembang agar masyarakat tidak terprovokasi isu viral mengenai daging B2, Mari bersama menjaga ketenangan dan saling menghormati,” ujarnya.


Ia juga menghimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi isu viral serta tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas kebenarannya.


Pihak kelurahan bersama unsur TNI dan Polri juga memberikan himbauan secara humanis dan persuasif agar aktivitas penjualan tetap memperhatikan norma, etika, serta kepatutan sosial di tengah masyarakat sekitar.


Disampaikan juga, bahwa pada prinsipnya tidak ada larangan untuk menjual daging B2, namun penempatan lokasi serta tata cara berjualan diharapkan dapat diatur dengan baik agar tetap menjaga ketentraman, toleransi, dan kenyamanan masyarakat, mengingat daging B2 hanya dikonsumsi oleh kelompok atau golongan tertentu.


Dengan pemahaman yang diberikan, Para pedagang yang bersangkutan memahami dan menerima apa yang telah disampaikan oleh pihak kelurahan, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas dengan baik.


Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif sebagai bentuk upaya menjaga keharmonisan serta ketentraman sosial di lingkungan masyarakat Sei Pelunggut. (*)

×
Berita Terbaru Update