Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Rocky Gerung Tolak Hukuman Mati Koruptor, AMPB: Mereka Layak Dihabisi

Kamis, September 03, 2026 | 23:49 WIB Last Updated 2026-09-03T16:49:36Z
Foto: Pengamat Politik, Rocky Gerung saat adu argumen tajam dengan perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu ( AMPB)

Jakarta, Exposekepri.com - Perdebatan hangat mengenai penerapan sanksi maksimal bagi pelaku kejahatan luar biasa kembali mencuat ke ruang publik. Pengamat politik Rocky Gerung terlibat adu argumen tajam dengan perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) terkait wacana penerapan hukyman mati bagi koruptor di Indonesia.


Dalam pandangannya, Rocky Gerung dengan tegas menyatakan penolakannya terhadap kebijakan hukuman mati dalam sistem hukum nasional. Ia menilai sanksi tersebut terlalu berisiko dan tidak sejalan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia, terutama mengingat potensi terjadinya kekeliruan dalam proses peradilan.


"Prinsip kita di Indonesia ini tidak boleh ada hukuman mati," ujar Rocky, seraya menyoroti bahaya vonus fatal bagi orang yang kelak terbukti tidak bersalah. "Bisa jadi kemungkinan salah hukum," imbuhnya.


Di sisi lain, perwakilan AMPB menyuarakan desakan sebaliknya. Kelompok masyarakat ini menilai bahwa korupsi bukan sekadar kejahatan biasa, melainkan tindakan merusak yang menimbulkan kerugian masif serta berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat luas.


Bagi AMPB dan elemen pendukungnya, penerapan hukuman mati dalam kondisi tertentu mendesak dilakukan sebagai instrumen efek jera yang paling efektif. Sanksi terberat ini dipandang sebagai wujud ketegasan negara dalam membersihkan praktik rasuah yang sudah berakar.


Hingga kini, perdebatan klasik antara kelompok abolisionis yang mengutamakan prinsip kehati-hatian hukum dan kelompok retribusionis yang menuntut ketegasan mutlak masih menjadi dilema tersendiri.


Polemik ini menegaskan bahwa tantangan pemberantasan korupsi di Tanah Air tidak hanya berporos pada seberapa berat hukuman yang dijatuhkan, tetapi juga bagaimana memastikan sistem peradilan tetap adil, transparan, dan tertutup dari celah kesalahan vonis yang tidak dapat dipulihkan. (Red/BL)

×
Berita Terbaru Update