Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Babak Baru Kasus Narkoba Batam: Generasi Muda Indonesia Geruduk BNN RI, Desak Periksa Pemilik Ruko Inisial AH

Kamis, Agustus 06, 2026 | 18:55 WIB Last Updated 2026-08-06T11:55:09Z

 

Foto: Puluhan pemuda yang tergabung dalam Generasi Muda Indonesia saat menggelar demonstrasi di depan Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) RI

Jakarta, Exposekepri.com -  Gelombang desakan publik terkait pengusutan tuntas kasus dugaan pabrik narkoba di Batam semakin meluas. Puluhan pemuda yang tergabung dalam Generasi Muda Indonesia menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Jakarta, pada Rabu (6/8).


​Aksi ini digelar sebagai bentuk dukungan penuh kepada BNN dalam memberantas jaringan narkotika, sekaligus mendesak agar kasus penggerebekan ruko di Batam yang diduga dijadikan pabrik narkoba diusut hingga ke akar-akarnya.


Foto: Demonstrasi di depan Kantor BNN-RI

Koordinator Lapangan Aksi, Farhan, mengungkapkan bahwa pergerakan ini didasari oleh kegelisahan mahasiswa dan kaum muda atas maraknya peredaran narkotika.


 "Kalau kita lihat data, ada sekitar 5,4 juta pengguna narkotika pada rentang umur 14 sampai 64 tahun. Beberapa waktu lalu kami membaca BNN membongkar pengedar di Pulau Batam, itulah yang menjadi kegelisahan kami," ujar Farhan di sela-sela aksi.


​Dalam orasinya, massa menyampaikan 6 poin tuntutan utama. Beberapa di antaranya mendesak penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memiskinkan bandar, penindakan tegas oknum aparat pelindung jaringan, hingga pengetatan pengawasan di pintu-pintu masuk wilayah perbatasan.


​Namun, sorotan tajam dan penekanan utama dalam aksi tersebut mengarah pada tuntutan kelima: mendesak BNN RI untuk memeriksa secara transparan pemilik ruko berinisial AH.


​"Kami meminta agar pemilik ruko itu benar-benar diperiksa tanpa ada permainan. Apabila memang dia terbukti terlibat maka kami berharap dia ditangkap, karena kita ketahui salah satu barang bukti yang disita adalah mobil yang terdaftar atas nama PT-nya," tegas Farhan.


​Lebih lanjut, Farhan menekankan bahwa pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Aksi ini, menurutnya, murni tuntutan transparansi agar tidak ada pemufakatan jahat dalam proses penyidikan.


 "Apabila terbukti, ditangkap. Kalau tidak terbukti, ya dilepaskan," tambahnya.


​Terkait langkah hukum pemilik ruko inisial AH yang sebelumnya telah melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polda Kepri atas dugaan pencemaran nama baik, Farhan merespons santai dan menyebut langkah tersebut adalah hak setiap warga negara.


​Di akhir aksinya, massa Generasi Muda Indonesia tidak menyerahkan berkas laporan baru, melainkan membagikan siaran pers kepada media massa. Mereka berharap BNN segera menangkap seluruh DPO yang masih buron.


 "Narkoba adalah musuh bersama. Tidak ada ruang bagi bandar, pengedar, maupun pihak yang melindungi kejahatan narkotika di Republik Indonesia," tutup rilis tersebut. (Tim)

×
Berita Terbaru Update