Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Refly Harun: Potensi Pembatalan Pelantikan Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka Menguat, Dasar Hukum Sudah Jelas

Sabtu, Juli 11, 2026 | 02:01 WIB Last Updated 2026-07-11T19:04:09Z
Foto: Pajar Hukum Tata Begara, Refly Harun

Jakarta, Exposekepri.com - Analisis hukum tata negara mengenai posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden terpilih kembali menjadi sorotan. Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menyatakan bahwa secara teoretis, terdapat celah hukum untuk mencegah pelantikan Gibran Rakabuming Raka, atau bahkan proses pemakzulan, dengan merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.


Refly menyoroti Pasal 169 UU Pemilu yang mengatur syarat-syarat bagi calon presiden dan wakil presiden. Ia menekankan pada dua poin krusial, yaitu huruf (e) mengenai kemampuan jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika, dan huruf (j) yang melarang perbuatan tercela.


Dasar Argumentasi Hukum


Menurut Refly, terdapat perbedaan mendasar antara status calon sebelum pelantikan dan setelah resmi menjabat sebagai presiden atau wakil presiden. Sebelum dilantik, seorang calon wajib memenuhi seluruh kriteria yang tertuang dalam Pasal 169 UU Pemilu.


Refly menggarisbawahi penjelasan Pasal 169 huruf (j), yang mendefinisikan "perbuatan tercela" sebagai perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, susila, dan adat, seperti judi, mabuk, pecandu narkotika, dan zina. Ia mengaitkan hal ini dengan polemik akun media sosial "FufuFafa" yang belakangan santer dikaitkan dengan Gibran, serta adanya spekulasi publik mengenai kemampuan rohani yang bersangkutan.


"Secara teoretis, ketika ditemukan fakta bahwa yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat sebelum pelantikan, maka secara hukum ia bisa dipermasalahkan. Ini bukan soal impeachment pascapelantikan, melainkan soal pemenuhan syarat calon untuk bisa dilantik," ujar Refly.


Empat Jalur Alternatif


Refly memetakan setidaknya empat jalur yang dapat ditempuh untuk menguji kelayakan Gibran untuk dilantik, berdasarkan kekosongan hukum yang ada (legal loophole):


1. Jalur Administratif (KPU): Menguji kembali persyaratan calon melalui Komisi Pemilihan Umum.

2. Jalur Semi-Hukum (Bawaslu): Melaporkan kembali kepada Badan Pengawas Pemilu bahwa calon tidak lagi memenuhi syarat (TMS) sebelum pelantikan.

3. Jalur Politik (MPR): Menggunakan wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai lembaga yang melantik presiden dan wakil presiden.

4. Jalur Hukum (Mahkamah Konstitusi): Mengajukan gugatan kembali ke MK terkait status keterpilihan berdasarkan temuan baru yang relevan dengan persyaratan dalam Pasal 169 UU Pemilu.


Antara Teori dan Realita


Refly menegaskan bahwa analisis ini didasarkan pada tinjauan teoretis hukum tata negara. Ia menyadari adanya tantangan besar terkait keberanian lembaga-lembaga terkait untuk menindaklanjuti hal tersebut. Namun, baginya, poin krusial yang harus diperhatikan adalah adanya jeda waktu yang cukup lama antara penetapan pemenang pemilu hingga waktu pelantikan.


Dalam pandangannya, jika ditemukan pelanggaran terhadap syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 169, maka secara hukum terdapat legitimasi untuk mempertanyakan apakah yang bersangkutan tetap layak untuk dilantik atau tidak. Ia menegaskan kembali bahwa perdebatan ini bukan hanya soal politik, melainkan mengenai konsistensi kepatuhan terhadap undang-undang yang berlaku. (Red/Da)

×
Berita Terbaru Update