Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Ahmad Khozinudin Ungkap Dugaan Dua Skenario Penyelamatan Jokowi dalam Kasus Ijazah

Minggu, Juli 12, 2026 | 09:49 WIB Last Updated 2026-07-12T02:49:25Z
Foto: Advokat, Ahmad Khozinudin, saat melontarkarkan analisis terkait perkembangan kasus dugaan ijazah palsu jokowi

Jakarta, Exposekepri.com - Advokat Ahmad Khozinudin melontarkan analisis terkait perkembangan terkini kasus hukum yang menyeret dr. Tifauzia Tyassuma dan Roy Suryo. Dalam sebuah diskusi, ia menengarai adanya pola atau "skenario" sistematis yang bertujuan agar Presiden Joko Widodo tidak perlu hadir di persidangan untuk menunjukkan ijazahnya.


Menurut Khozinudin, kasus ini bukan sekadar persoalan nasib individu yang dilaporkan, melainkan persoalan bangsa terkait keabsahan dokumen publik yang digunakan untuk memimpin negara selama dua periode. Ia menegaskan bahwa kepentingan utama rakyat saat ini adalah pembuktian ijazah tersebut melalui peradilan terbuka.


Khozinudin menjabarkan dua poin yang dianggap sebagai indikator upaya menghentikan perkara sebelum menyentuh pokok perkara:


 1. Eksepsi Kasus dr. Tifa: Khozinudin menyoroti proses eksepsi yang tengah berlangsung. Jika eksepsi ini dikabulkan oleh hakim, maka dakwaan jaksa gugur dan persidangan tidak perlu berlanjut ke tahap pembuktian. Hal ini secara otomatis meniadakan kewajiban bagi Presiden Jokowi untuk hadir dan memberikan klarifikasi atau menunjukkan ijazah asli di depan publik.


 2. Praperadilan Roy Suryo: Analisis kedua berkaitan dengan upaya praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo. Menurut Khozinudin, jika praperadilan dikabulkan dan status tersangka dinyatakan tidak sah, maka pokok perkara tidak akan pernah diadili. "Eforianya mungkin bagi Roy adalah selamat, tetapi bagi kepentingan rakyat kita kehilangan objek perjuangan," ujar Khozinudin.


Khozinudin memperingatkan bahwa jika kedua skenario tersebut berhasil, maka kasus ini akan berhenti tanpa ada pembuktian mengenai asli atau palsunya ijazah yang dipermasalahkan. Ia menilai hal ini akan menjadi "utang sejarah" bagi generasi mendatang. Ia juga menyoroti adanya kejanggalan dalam dakwaan jaksa yang sempat menyebutkan nama yang keliru dalam berkas perkara.


Menurutnya, kesalahan administratif tersebut memudahkan pihak kuasa hukum untuk mengajukan eksepsi yang berpotensi dikabulkan hakim.


Di tengah spekulasi mengenai manuver hukum yang dilakukan, Khozinudin menegaskan komitmen tim hukumnya untuk tetap mengawal kasus ini hingga ke pokok perkara. Ia menyatakan bahwa meskipun ada pihak-pihak yang mungkin mencari "keselamatan pribadi" dengan menempuh jalur kompromi, pihaknya tetap berpegang teguh pada kepentingan publik.


"Kami tidak sedang membela Roy atau Tifa sebagai pribadi, tapi kami membela kepentingan publik. Bagi kami, tidak ada kompromi antara al-haq (kebenaran) dan al-batil (kebatilan)," tegasnya.


Khozinudin menyatakan bahwa satu-satunya cara untuk menggagalkan skenario tersebut adalah melalui pengawasan dan partisipasi aktif masyarakat. Baginya, jika pengadilan kehilangan keberanian untuk menguji fakta secara terbuka, maka kepercayaan rakyat terhadap supremasi hukum adalah pihak yang paling dirugikan. (Red/Da)

×
Berita Terbaru Update