![]() |
| Foto: Mantan terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Dr.Tifauzua Tiasuma (Dr.Tifa) |
Jakarta, Exposekepri.com - Mantan terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terkait spesimen ijazah, Dr. Tifauzia Tiasuma (Dr. Tifa), akhirnya buka suara usai memenangkan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Setelah menjalani proses hukum selama 450 hari, ia menegaskan bahwa kriminalisasi atas dirinya harus berhenti sampai di sini dan tidak boleh menimpa anak bangsa lainnya.
Dr. Tifa menyampaikan pesan menohok kepada mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia mengingatkan agar persoalan ini disikapi dengan bijak tanpa perlu dilandasi rasa dendam, terlebih mengingat kondisi kesehatan yang bersangkutan.
"Pak, Anda itu dalam keadaan sakit. Sakitnya itu berat, Sakit yang memat1kan, yang membunuh organ-organ. Jadi mohon, jaga nyawa kita. Itu adalah amanah Allah. Jangan dendam kepada siapapun atau merasa dihina, udahlah," ujar Dr. Tifa.
Poin Penting Pernyataan Dr. Tifa
Status Hukum Batal Demi Hukum: Dengan dikabulkannya eksepsi dalam putusan sela oleh Majelis Hakim, surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum. Kendati demikian, Dr. Tifa menegaskan bahwa kemenangan ini bukan soal menang atau kalah, melainkan bentuk penegakan keadilan dan jalannya amanah.
Tidak Ada Niat Dendam: Dr. Tifa menyatakan dirinya sama sekali tidak memiliki dendam pribadi kepada pelapor maupun pihak penegak hukum. Ia memandang proses yang telah dilalui sebagai bagian dari sistem, serta memilih untuk fokus pada substansi perbuatan dan pencapaian akademik.
Fokus pada Karya Ilmiah: Selama 450 hari menjalani masa tahanan kota, Dr. Tifa mengaku tetap produktif dengan merampungkan dua disertasi serta menulis tujuh buku baru. Ia berencana untuk terus melanjutkan kajian ilmiah terkait dokumen-dokumen yang ada ke ranah akademik yang semestinya.
Pesan Terakhir untuk Korban Kriminalisasi: Dr. Tifa berharap agar rentetan proses hukum yang berat seperti yang dialami oleh Bambang Tri, Gus Nur, hingga dirinya sendiri tidak lagi terulang di masa depan kepada warga negara yang lain.
"Kriminalisasi seperti ini tuh sudah selesai sampai di saya aja. Jangan ada lagi korban Kriminalisasi berikutnya," tegasnya. (Red/Da)
