Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Jokowi Akan Bawa Ijazah SD-S1 ke Sidang, Refly Harun: Jangan-Jangan Punya Banyak Versi

Senin, Juni 29, 2026 | 12:45 WIB Last Updated 2026-06-29T05:45:04Z

 

Foto: Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, merespons Klaim pihak jokowi  yang menyatakan ajan membuktikan keaslian ijazah jokowi


Jakarta, Exposekepri.com - Rencana Presiden Joko Widodo untuk menghadirkan ijazah asli mulai dari tingkat SD, SMP, SMA, hingga S1 dalam persidangan mendatang ditanggapi skeptis oleh pihak Roy Suryo. Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyebut pernyataan tersebut sebagai sesuatu yang patut dipertanyakan keasliannya.


Dalam wawancara, Refly Harun merespons klaim pihak Jokowi yang menyatakan akan membuktikan keaslian ijazah di depan pengadilan. Menurut Refly, langkah tersebut justru menimbulkan kecurigaan baru.


"Kalau dia mengatakan akan membawa ijazahnya, jangan-jangan secara tidak sadar dia memiliki banyak versi ijazah. Ijazah kan cuma satu yang asli. Kalau pernyataannya begitu, saya akan bawa SD, SMP, SMA, S1, itu berarti pernyataan yang bohong," ujar Refly.


Refly mengklaim bahwa pada gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya tanggal 15 Desember 2025, ijazah yang diperlihatkan hanya versi analog. Ia pun menantang agar Jokowi hadir secara langsung "in person" di persidangan tanpa melalui sambungan virtual (Zoom).


Terkait kondisi kliennya, Refly menyebut Roy Suryo kini dalam kondisi psikologis yang lebih baik setelah penahanannya ditangguhkan. Saat ini, fokus tim hukum adalah melanjutkan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya.


Refly menegaskan bahwa praperadilan tersebut bertujuan untuk menguji prosedur penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik.


"Kita ingin memberikan pembelajaran kepada publik bahwa apa yang dilakukan penyidik dalam hal penangkapan Mas Roy sangat tidak layak dan bertentangan dengan undang-undang. Ini bukan soal menang atau kalah, tapi soal menegakkan prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia," tegasnya.


Dalam kesempatan yang sama, Refly juga merespons klaim Sekjen Projo, Fredy Damanik, yang membantah adanya kepentingan pihak Jokowi dalam penangkapan Roy Suryo. Refly secara tegas menyatakan ketidakpercayaannya terhadap klaim tersebut.

Selain itu, ia meluruskan informasi mengenai penangguhan penahanan Roy Suryo.


Refly mengonfirmasi bahwa meskipun ada dukungan dari 50 tokoh, secara administratif permohonan penangguhan penahanan Roy Suryo hanya ditandatangani oleh pihak keluarga (istri dan anak) serta tim pengacara, bukan oleh tokoh-tokoh tersebut.


Saat ini, perkara yang menjerat Roy Suryo telah memasuki tahap persidangan pokok dengan empat pasal dakwaan, yaitu fitnah, pencemaran nama baik, edit dokumen, dan manipulasi dokumen.


Refly menyatakan timnya siap menghadapi persidangan dan menantikan pembuktian ijazah yang dijanjikan oleh pihak pelapor. (Red/Da)

×
Berita Terbaru Update