Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Babak Baru, Beda Strategi Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Hadapi Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

Kamis, Juni 25, 2026 | 08:31 WIB Last Updated 2026-06-26T01:35:16Z
Foto: Babak baru, beda strategi hukum Roy Suryo dan dr.Tifa hadapi tudugan dugaan ijazah palsu jokowi

Jakarta, Exposekepri.com - Menjelang bergulirnya persidangan, dinamika hukum dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki babak baru. Dua tersangka utama dalam kasus ini, yakni dr. Tifa dan Roy Suryo, kini menempuh jalur strategi hukum yang berbeda.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, dr. Tifa secara resmi memutuskan untuk mencabut permohonan praperadilan yang sebelumnya telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Langkah ini diambil dr. Tifa bukan tanpa alasan. Ia mengaku telah mendapatkan kepastian hukum bahwa dirinya tidak akan dilakukan penahanan selama proses persidangan pokok perkara berlangsung.


"Saya memilih untuk memusatkan energi pada pembelaan substansi perkara yang nantinya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ujar dr. Tifa. memberikan penegasan.


Meski memilih jalan yang berbeda dengan rekan sesama tersangkanya, dr. Tifa membantah adanya isu perpecahan. Menurutnya, perbedaan strategi ini merupakan konsekuensi logis dari berkas perkara yang memang telah dipisahkan oleh pihak penyidik.


Di sisi lain, Roy Suryo tetap teguh pada pendiriannya. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut memilih untuk terus melanjutkan langkah praperadilan melawan pihak penyidik dan jaksa.

Langkah Roy Suryo ini tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 99/PID.G/2026/PNGKT Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, sidang perdana terkait permohonan praperadilan tersebut rencananya akan digelar pada Senin, 29 Juni 2026 mendatang.


Dengan perbedaan langkah ini, publik kini menyoroti bagaimana masing-masing tersangka akan menghadapi pembuktian di ruang sidang, baik melalui jalur praperadilan yang ditempuh Roy Suryo maupun fokus pada pembelaan substansi di pengadilan pokok perkara yang menjadi pilihan dr. Tifa. (Red/Da)

×
Berita Terbaru Update