BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar hearing bersama Pengurus FORPPI Kota Batam menyikapi soal keluhan dan kegelisahan warga atas menjamurnya ritel jaringan nasional Indomaret – Alfamart di Kota Batam, Senin (22/6/2020)
Acara RDP yang di gelar di ruang Rapat Pimpinan DPRD Kota Batam dihadiri oleh Pengurus FORPPI Batam, Kadin Kota Batam, Disperindag Kota Batam dan Perwakilan Komisi Komisi DPRD Kota Batam.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Batam Harmidi Umar Husen, menyampaikan pemerintah daerah harus membuat regulasi yang mengatur agar Indomaret dan Alfamart menampung produk-produk UKM.
“Sekarang mereka jualan makanan. Bisa jadi besok mereka jualan nasi, gas dan lain-lain. Semua diborong sama mereka,” kata Harmidi.
Wali Kota Batam, sambungnya, harus belajar dari daerah-daerah lain yang tidak memberikan izin berdiri kepada Indomaret dan Alfamart karena ingin melindungi usaha toko milik masyarakatnya seperti, di Kabupaten Bintan, Karimun dan daerah lainnya.
“Kepala daerah harus memiliki inovasi dalam melindungi pengusaha UKM. Jangan lagi ada izin-izin baru untuk Indomaret dan Alfamart,” ujarnya.
DPRD Kota Batam memberikan rapor merah kepada Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Pemerintah daerah dinilai sengaja membiarkan Indomaret dan Alfamart menjamur hingga ke pelosok-pelosok Kota Batam.
“Pemko Batam gagal menerapkan prinsip kehati-hatian dan telah banyak membunuh pedagang-pedagang kita. Kami dari komisi I berikan rapor merah kepada Pemko Batam karena telah gagal,” kata Anggota Komisi I DPRD Kota Batam Utusan Sarumaha dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Forum Pengusaha Pribumi Indonesia (FORPPI) Kota Batam bersama Pemko Batam di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Batam., .
Selain itu, katanya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Batam harus terlebih dahulu melakukan survei sebelum memberikan rekomendasi izin beroperasi kepada kedua gerai tersebut.
“Itu yang menentukan lokasi berdirinya siapa, harus ada survei layak atau tidak. Tapi yang terjadi sekarang semua lokasi itu tidak layak,” katanya.
BACA JUGA ; Pedagang Kecil Keluhkan Maraknya Alfamart dan Indomaret di Batam
Ia mengatakan pemerintah daerah harus melakukan evaluasi kembali keberadaan Indomaret & Alfamart di Kota Batam. Apakah kehadiran toko modern tersebut lebih banyak manfaat atau mudharatnya.
Pemerintah Kota Batam mengaku telah membatasi ijin gerai Indomaret dan Alfamart sejak 2018 lalu. Dengan adanya pembatasan ini, hingga kini tercatat sudah ada sebanyak 361 unit telah mengantongi izin sejak tahun 2019.
Kepala Dinas Penanaman Modal (DPM) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Batam, Firmansyah disela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait maraknya gerai tersebut di DPRD Kota Batam menuturkan bahwa, pembatasan ini merupakan kebijakan khusus yang dikeluarkan oleh Pemko Batam.
Dimana hal ini, sebagai bentuk menjaga agar gerai modern ini tidak semakin menjamur dan mempengaruhi kegiatan usaha yang sebelumnya sudah ada.
“Dengan sistem perizinan yang terpusat dalam platform digital online Single Submission (OSS), semua layanan perizinan berada di tingkat nasional. Sehingga tidak ada batasan bagi daerah, untuk menentukan perizinan yang dilakukan oleh dunia usaha, termasuk izin gerai Indomaret dan Alfamart ini,” jelasnya,
Ia pun mengaku sangat dilematis. Mengingat OSS ini berlaku secara nasional, tidak ada pilihan lain bagi daerah untuk tidak menerapkannya.
Sehingga daerah tidak bisa membatasi karena online, asal memenuhi persyaratan bisa langsung. Baru setelah itu melapor ke daerah.
“Untuk Batam, sejak 2019 dan 2020 Pemerintah Kota Batam sudah melakukan pembatasan dan tidak ada penambahan gerai modern ini,” kata Firmansyah.
Pihaknya pun mengaku akan mendorong gerai modern ini bisa berkontribusi untuk keberlangsungan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Batam.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto yang memimpin RDP tersebut mengatakan bahwa, kesimpulan dari rapat tersebut adalah, meminta Pemerintah Kota Batam sebagai pemberi izin berusaha bisa mengacu kepada Undang-Undang yang berlaku. Dan meminta kepada Pemko Batam untuk bisa berpihak kepada UMKM di Batam.
“Karena dampak menjamurnya gerai modern ini, sangat dirasakan oleh masyarakat Batam khususnya para pelaku usaha. Jadi mati suri bahkan mati beneran. Kami minta ada evaluasi dari pemerintah dan keberpihakannya untuk memfasilitasi para UMKM di Batam,” katanya.
BACA JUGA ;Warga Tuding Banjir Akibat Hujan Buatan (TMC), Baca Penjelasan BP Batam
sumber : Alurnews