![]() |
| Foto: Pembukaan dan pematangan lahan yang diduga tidak memiliki izin lingkungan |
Batam, Exposekepri.com - pembukaan dan pematangan lahan yang diketahui milik PT Mega Indah di kawasan Kampung Sei Aleng RT 03 RW 11, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung Kota Batam, menuai sorotan.
Kegiatan yang berlangsung sejak beberapa waktu terakhir itu diduga tidak mengantongi persetujuan lingkungan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Samsun, Ketua RT 03 RW 11, menegaskan setiap pengembang atau developer wajib memenuhi persyaratan perizinan lingkungan sebelum melakukan pembukaan lahan. Namun, Ia menilai proyek PT Mega Indah di lokasi Kampung Sei Aleng tersebut terindikasi kuat berjalan tanpa izin.
“Seharusnya developer taat aturan. Kalau tidak punya izin lingkungan, itu jelas melanggar hukum. Kami minta Pemerintah Melalui BP Batam dan DLHK, serta DPRD KOMISI III Kota Batam, segera mengambil langkah tegas,” Ujar Samsun pada awak media, Sabtu (11/4/2026).
Mengacu pada regulasi, khususnya Pasal 38 hingga Pasal 41, pelaku usaha yang tidak memiliki persetujuan lingkungan dapat dikenakan sanksi paksaan pemerintah disertai denda administratif.
Besaran dendanya, sesuai Pasal 39, dapat mencapai Rp3 miliar yang wajib disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Bahkan, Pasal 40 mengatur, bagi pelaku usaha yang memiliki izin berusaha namun tanpa persetujuan lingkungan, dikenai denda sebesar 2,5% dari nilai investasi. Sedangkan yang tidak memiliki keduanya, wajib membayar 5% dari nilai investasi." Jelas Samsun.
Samsun juga menduga lemahnya penegakan hukum oleh Pemerintah Kota Batam melalui dinas terkait menjadi faktor maraknya pelanggaran serupa.
“Kalau pihak Pemerintah Kota Batam melalui BP Batam, DPRD Komisi III Serta DLHK tegas, tidak akan ada developer yang berani buka lahan sembarangan,” Tegasnya.
Fakta di lapangan, kata Samsun, sejumlah lahan yang telah dibuka bahkan ada yang mulai memasuki tahap pembangunan diduga banyak yang tidak mengantongi izin lingkungan.
Pihaknya berencana mengambil langkah konstitusional, termasuk mengajukan gugatan class action, agar praktik tersebut tidak terulang.
Lanjut Samsun, Saya tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut. Ia juga menyebut tidak pernah ada sosialisasi kepada masyarakat terkait proyek, termasuk pembahasan mengenai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
“Tidak ada pemberitahuan ke kami, apalagi sosialisasi soal AMDAL,” ujarnya.
Kekhawatiran warga semakin meningkat setelah melihat kondisi di lapangan. Tanah hasil cut and fill terlihat ditimbun di dekat pagar, tidak jauh dari jalan utama. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan masalah serius, terutama saat hujan turun.
Samsun menilai, jika tidak ada penanganan yang baik, material tanah tersebut berisiko terbawa air hujan dan mengalir ke badan jalan. Hal ini dikhawatirkan menyebabkan banjir lumpur yang dapat menutup akses jalan raya serta membahayakan pengguna jalan."Tutup Samsun.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai legalitas kegiatan maupun langkah mitigasi dampak lingkungan yang dilakukan.
Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait guna menghadirkan informasi yang berimbang, transparan, dan bertanggung jawab sesuai prinsip jurnalistik. (Red).
