![]() |
| Foto : Ilustrasi |
Batam, Exposekepri.com - Kasus penipuan dengan modus untuk meloloskan dalam seleksi penerimaan taruna Akademi Kepolisian kembali terjadi di Kota Batam.
Saat ini, terduga pelaku yang notabene seorang anggota aktif inisial MIS berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) di institusi Polresta Barelang sedang menjalani persidangan kode etik, usai tersandung kasus penipuan penerimaan calon siswa (casis) Polri tahun 2026.
Dari informasi yang berhasil dirangkum dari salah-satu perwakilan korban. Modus Bripda MIS menjanjikan kuota khusus untuk kelulusan casis tahun 2025 kepada para orangtua casis dengan meminta imbalan sejumlah uang.
Katanya, ada puluhan casis yang tertipu oleh oknum MIS. Saat ini, 3 korban telah melaporkan secara resmi dan sedang dalam proses penyidikan. Berikut nomor laporan terhadap oknum MIS:
- LP/B/3/I/2026/SPKT/Polda Kepulauan Riau.
- LP/B/5/I/2026/SPKT/ Polda Kepulauan Riau.
- LP/4/I/2026/SPKT/Polda Kepulauan Riau.
"MIS menjanjikan kuota khusus untuk penerimaan tahun 2025 lalu, ternyata tidak ada. Sehingga salah-satu orangtua casis meminta uang dikembalikan dengan mendatangi rumah MIS. Namun, MIS justru menjanjikan lagi kuota khusus tahun 2026 ini dan tidak bersedia mengembalikan uang yang sudah diterimanya," kata Muhammad kepada media ini yang juga telah menerima kuasa dari sejumlah orangtua korban. Rabu (15/4/25).
Lanjutnya, pihaknya melaporkan oknum MIS agar diproses jaringannya dan mengembalikan semua kerugian korban. Apalagi kata dia, tindakan penipuan ini diduga melibatkan oknum polisi lain sesuai pengakuan salah-satu orangtua korban.
"Ada dari para korban diperkenalkan kepada oknum MIS oleh seorang anggota Polisi aktif juga. Mereka percaya dengan bujuk rayu oknum ini, kemudian menyerahkan uang secara bertahap, baik melalui transfer maupun tunai, dengan total kerugian mencapai sebesar Rp 850 juta," pungkasnya.
Saat ini, ketiga laporan yang dilayangkan sudah masuk dalam tahap penyidikan, dan para orangtua korban telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP). Pihaknya berharap agar penanganan kasus penipuan yang menciderai institusi Polri ini dipercepat.
"Saat ini, baru tahap penyelidikan dan belum P21. Padahal saksi-saksi sudah diperiksa dan bukti-bukti sudah diserahkan dan laporan ini sudah 3 bulan," tutupnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kabid Humas Polda Kepri Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., dan juga pihak-pihak terkait belum berhasil dimintai keterangan. (Red)
