![]() |
| Foto: Polemik seputar dokumen pendidikan Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka, Kembali menjadi sorotan |
Jakarta, Exposekepri.com - Polemik seputar dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, desakan agar pemerintah mengambil langkah tegas disuarakan mantan Direktur Intelijen BAIS TNI, Brigjen TNI (Purn.) Poernomo, yang mengingatkan potensi dampak politik dan sosial apabila persoalan tersebut terus berlarut-larut tanpa kepastian.
Poernomo menilai, polemik yang berkepanjangan berisiko menguras energi bangsa dan memicu ketegangan di tengah masyarakat. Ia meminta Presiden Prabowo Subianto agar tidak membiarkan persoalan tersebut terus berkembang tanpa penyelesaian yang jelas, dengan tetap berpegang pada prinsip hukum dan konstitusi.
“Karena saya melihat ada modus yang sama. Kalau zaman sebelumnya, setahun lebih berputar-putar,” ujar Poernomo, Rabu (28/10/2026).
Menurut Poernomo, pemerintah perlu menunjukkan keberanian dalam menghadapi persoalan yang menyangkut kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan negara. Ia menegaskan, langkah yang berpihak pada kepentingan rakyat tidak semestinya dilakukan karena ketakutan terhadap tekanan politik.
Ia juga menyatakan bahwa kalangan purnawirawan bersama masyarakat siap mendukung langkah konstitusional yang dinilai objektif dan bertujuan menjaga kepentingan bangsa.
“Jadi, enggak usah takut selama itu pro kepada rakyat. Maka, rakyat, purnawirawan, semua ada di belakang Prabowo. Jangan ketakutan, enggak usah takut,” tuturnya.
Poernomo Peringatkan Potensi Konflik Horizontal
Lebih jauh, Poernomo mengingatkan bahwa polemik yang tidak memperoleh kepastian berpotensi memperlebar perbedaan pandangan di tengah masyarakat. Ia menilai, situasi semacam itu rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperkeruh keadaan, bahkan memunculkan ancaman terhadap persatuan nasional.
Karena itu, ia mendorong keterlibatan tokoh agama, para kiai, serta elemen masyarakat lainnya untuk memberikan masukan kepada pemerintah. Menurutnya, dialog dan penyelesaian melalui jalur yang sah menjadi penting agar perbedaan pandangan politik tidak berkembang menjadi konflik sosial.
Poernomo menegaskan, kritik yang disampaikan kalangan purnawirawan bukanlah bentuk perlawanan terhadap pemerintahan Prabowo, melainkan ekspresi kepedulian terhadap masa depan bangsa.
“Kita memberikan kritik kepada presiden yang sifatnya untuk membangun, memperbaiki, bukan menghancurkan. Karena kami bukan oposisi, tapi kami anak bangsa yang ingin negaranya aman-aman saja,” tandasnya.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa polemik dokumen pendidikan Gibran tidak hanya berkaitan dengan perdebatan mengenai dokumen yang dipersoalkan, tetapi juga menyentuh persoalan kepercayaan publik, kepastian hukum, dan stabilitas politik nasional.
Meski demikian, setiap dugaan yang berkembang tetap perlu diuji berdasarkan fakta dan mekanisme hukum yang berlaku agar tidak berhenti pada pertarungan opini di ruang publik.
Gerindra Tegaskan Presiden Tak Bisa Pecat Wapres Sepihak
Di tengah desakan yang disampaikan Poernomo, politikus Partai Gerindra, Azis Subekti, memberikan penegasan mengenai batas kewenangan Presiden dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Azis menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara sepihak. Menurutnya, tuntutan politik dari kelompok mana pun tidak otomatis menjadi dasar hukum bagi kepala negara untuk mengambil tindakan pemberhentian.
“Presiden tidak mempunyai kewenangan memberhentikan wakil presiden secara sepihak,” kata Azis.
Ia mengingatkan bahwa mekanisme pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh sebab itu, setiap upaya yang menyangkut kedudukan Wakil Presiden harus mengikuti prosedur konstitusional, bukan semata-mata didorong oleh tekanan politik.
Azis juga menegaskan bahwa Presiden tidak seharusnya dianggap melakukan pelanggaran konstitusional hanya karena tidak memenuhi tuntutan kelompok tertentu yang menginginkan tindakan terhadap Wakil Presiden.
“Presiden tidak dapat dibebani kesalahan konstitusional semata-mata karena belum mengikuti kehendak mereka,” pungkasnya.
Kepastian Hukum Jadi Kunci
Perbedaan pandangan antara desakan yang disuarakan Poernomo dan penegasan Gerindra menunjukkan adanya dua hal yang perlu diperhatikan dalam menyikapi polemik tersebut: tuntutan publik terhadap kejelasan persoalan dan kewajiban pemerintah untuk tetap bertindak dalam batas kewenangan konstitusional.
Di satu sisi, kritik terhadap pejabat publik merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Di sisi lain, tuntutan politik tidak dapat menggantikan proses pembuktian dan mekanisme hukum yang telah ditetapkan.
Karena itu, penyelesaian polemik dokumen pendidikan Gibran membutuhkan kejelasan fakta, transparansi, serta proses yang dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa langkah yang terukur, perdebatan berisiko terus berputar di ruang opini dan memperdalam polarisasi masyarakat.
Pada akhirnya, kepastian hukum dan penghormatan terhadap konstitusi menjadi landasan penting agar polemik politik tidak berkembang menjadi persoalan yang mengganggu stabilitas nasional. (*)
