![]() |
| Foto: Mantan Mentri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, melontarkan pernyataan yang menyita perhatian publik |
Jakarta, Exposekepri.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, kembali melontarkan pernyataan yang menyita perhatian publik. Kali ini, Mahfud mengungkap dugaan adanya aliran hasil penyadapan ilegal yang diusut Bareskrim Polri hingga bermuara ke Solo.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud melalui tayangan siniar di kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (3/11/2026). Ia mengaku memperoleh informasi dari sumber yang dimilikinya terkait dugaan aliran informasi hasil penyadapan tersebut.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengungkap kasus dugaan penyadapan ilegal dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Namun, Mahfud menduga bahwa hasil akhir dari aktivitas penyadapan itu tidak berhenti pada para pelaku, melainkan mengalir kepada pihak tertentu di Solo.
Menurut Mahfud, informasi yang diperoleh melalui penyadapan tersebut diduga dimanfaatkan untuk mengetahui lebih awal langkah dan arah pergerakan pihak-pihak yang menjadi target. Bahkan, informasi itu disebut dapat dianalisis untuk menyusun langkah-langkah tertentu guna mengganggu pihak yang bersangkutan.
"Produk dari hasil penyadapan ini, produk finalnya itu sampai ke Solo, sehingga apa pun yang akan dilakukan oleh orang-orang ini sudah tahu arahnya semua. Dan dianalisis bagaimana cara mengganggunya," ujar Mahfud.
Ia menilai, dugaan pola tersebut turut memunculkan berbagai spekulasi dan perbincangan di tengah masyarakat, termasuk terkait isu makar. Meski demikian, Mahfud menyatakan bahwa detail dan fakta mengenai dugaan tersebut nantinya dapat terungkap secara terbuka melalui proses persidangan.
Dalam kesempatan yang sama, Mahfud juga menyoroti momentum sejumlah peristiwa penting yang berlangsung pada 30 Oktober 2026.
Ia mengaitkan pengungkapan kasus penyadapan ilegal oleh Bareskrim Polri dengan perkembangan perkara hukum yang melibatkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Agung (MA).
Mahfud menilai kesamaan waktu sejumlah peristiwa tersebut menarik untuk dicermati. Ia juga menyinggung penerbitan surat keterangan terkait putusan kasasi yang menurut keterangannya berlangsung pada hari yang sama dengan distribusi perkara.
Bagi Mahfud, rangkaian waktu tersebut menimbulkan dugaan adanya desain atau skenario yang membuat penanganan sejumlah persoalan berjalan secara cepat dan terarah.
"Kan berarti ini ada satu desain, bahwa ini harus ditindak dengan cepat dan tepat. Jadi jangan dikira tanggal 30 itu kok bisa ya tanggal 30," tegasnya.
Lebih jauh, Mahfud memperkirakan dinamika politik dan proses penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan Gibran masih akan berlanjut.
Ia berpandangan bahwa kondisi politik dan hukum yang berkembang saat ini dapat membuat langkah-langkah penyelesaian menjadi lebih mudah dilakukan dibandingkan sebelumnya.
Mahfud juga mengingatkan bahwa apabila persoalan tersebut tidak segera diselesaikan, upaya yang sama dikhawatirkan kembali mengalami hambatan seperti yang pernah terjadi pada masa lalu.
"Karena ini kalau tidak diselesaikan sekarang, gagal lagi dia, selalu dicegat seperti yang dulu-dulu," pungkasnya.
Pernyataan Mahfud tersebut menambah panjang perhatian publik terhadap perkembangan kasus penyadapan ilegal, proses hukum di Mahkamah Agung, serta dinamika politik nasional.
Namun, dugaan mengenai aliran hasil penyadapan hingga ke Solo maupun adanya desain terstruktur sebagaimana disampaikan Mahfud tetap perlu diuji melalui bukti dan proses hukum. Hingga seluruh fakta terungkap, pernyataan tersebut harus ditempatkan sebagai dugaan dan pandangan Mahfud, bukan sebagai kesimpulan hukum yang telah terbukti. (*)
