![]() |
| Foto: Tim Terpadu Kota Batan saat melakukan penertiban bangunan milik Limin yang berdiri di atas PL PT PJS. |
Batam, Exposekepri.com - Tim Terpadu Kota Batam melakukan penertiban bangunan milik Limin yang berdiri di atas PL PT PJS, kawasan Kampung Wali Melayu, RT 02 RW 011, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kamis (29/10/2026) pagi.
Penertiban tersebut berujung pada perataan sejumlah bangunan milik Limin, mulai dari workshop mebel kayu, rumah tinggal, hingga bangunan kos-kosan. Aktivitas penertiban ini menjadi sorotan karena sebelumnya masih terdapat persoalan negosiasi terkait nilai ganti rugi antara pemilik bangunan dan pihak perusahaan.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, Limin sebelumnya memilih bertahan lantaran pembahasan mengenai nilai ganti rugi belum mencapai kesepakatan. Perbedaan nilai yang cukup besar disebut menjadi salah satu kendala dalam proses negosiasi tersebut.
![]() |
| Foto: penertiban bangunan milik Limin di Kelurahan Sei Binti Kecamatan Sagulung |
Dalam pembicaraan terakhir, nilai ganti rugi yang disebut dibahas berada di angka Rp3,5 miliar. Sementara itu, Limin meminta ganti rugi sebesar Rp8 miliar.
Selisih nilai sebesar Rp4,5 miliar tersebut memperlihatkan bahwa kedua pihak belum menemukan titik temu sebelum penertiban dilaksanakan.
Meski persoalan nilai ganti rugi disebut belum mencapai kesepakatan, penertiban yang berlangsung pada Kamis pagi itu berjalan tanpa perlawanan.
Namun, pelaksanaan penertiban tersebut menyisakan pertanyaan mengenai penyelesaian hak dan kepentingan pemilik bangunan di tengah perbedaan nilai ganti rugi yang masih menjadi persoalan.
Transparansi mengenai dasar pelaksanaan penertiban, status lahan, serta tahapan penyelesaian negosiasi menjadi hal penting agar persoalan ini dapat dipahami secara utuh oleh publik.
Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai tanggapan resmi pihak PT PJS maupun Tim Terpadu Kota Batam terkait perbedaan nilai ganti rugi tersebut.
Publik pun menantikan penjelasan dari pihak-pihak terkait mengenai proses penertiban dan penyelesaian persoalan ganti rugi bagi Pak Limin. (Tim)

