![]() |
| Foto: MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan advokat H.M. Subhan Palal |
Jakarta, Exposekepri.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan advokat H.M. Subhan Palal terkait keabsahan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan tingkat SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan tersebut menjadi babak baru dalam polemik dokumen pendidikan Gibran yang selama ini menjadi sorotan publik.
Putusan dengan nomor perkara 742 K/TUN/2026 itu dijatuhkan pada Jumat (30/10/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan permohonan kasasi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, serta mengadili sendiri perkara dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
Majelis hakim dipimpin Yulius, dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.
Berdasarkan informasi dalam laman Kepaniteraan Mahkamah Agung, salah satu objek sengketa dalam perkara tersebut adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019.
Dalam amar putusan, surat keterangan tersebut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. MA juga memerintahkan agar dokumen itu ditarik dari pihak yang menguasainya untuk kemudian dimusnahkan.
Putusan MA Jadi Titik Balik Polemik Pendidikan Gibran
Dikabulkannya kasasi ini menjadi perkembangan penting dalam perjalanan gugatan Subhan Palal terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI.
Sebelumnya, gugatan tersebut telah melalui proses peradilan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Namun, pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung mengambil keputusan berbeda dengan membatalkan putusan judex facti dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
Bagi Subhan, putusan tersebut merupakan jawaban atas perjuangan hukum yang ditempuhnya untuk menguji keabsahan dokumen penyetaraan pendidikan yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Subhan juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang memutus perkara tersebut.
Ia menilai putusan MA harus menjadi perhatian serius, mengingat dokumen yang disengketakan berkaitan dengan persyaratan administrasi pendidikan dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden.
Desakan Mundur dan Pertanyaan soal Konsekuensi Jabatan
Pasca-putusan tersebut, perhatian publik tidak hanya tertuju pada keabsahan dokumen pendidikan Gibran, tetapi juga pada kemungkinan konsekuensi politik dan hukum terhadap posisinya sebagai Wakil Presiden RI.
Subhan bahkan menyampaikan desakan agar Gibran mempertimbangkan untuk mundur dari jabatannya.
"Dengan dibatalkannya suket ini, Gibran harus sadar dan mundur supaya polemik politik yang saat ini terjadi tentang ijazah bisa segera selesai," ujar Subhan dalam podcast Rakyat.
Pernyataan tersebut merupakan sikap dan desakan dari pihak penggugat. Namun, persoalan mengenai dampak putusan terhadap kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden masih membutuhkan kajian hukum tersendiri.
Putusan yang membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan tidak dengan sendirinya menjadi keputusan pemberhentian Wakil Presiden. Konsekuensi terhadap jabatan tersebut harus dilihat berdasarkan ketentuan konstitusi, peraturan perundang-undangan, serta mekanisme hukum yang berlaku.
DPR dan Pemerintah Dituntut Memberikan Penjelasan
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai pihak tergugat, dalam menindaklanjuti amar putusan Mahkamah Agung.
Selain itu, DPR juga berpotensi menjadi salah satu lembaga yang mendapat perhatian publik untuk menjelaskan apakah terdapat implikasi konstitusional dari putusan tersebut terhadap persyaratan pencalonan maupun kedudukan Wakil Presiden.
Publik tentu berhak mendapatkan penjelasan yang transparan, bukan sekadar perdebatan politik yang saling menyalahkan.
Satu hal yang menjadi perhatian utama adalah bagaimana putusan pengadilan tertinggi tersebut dilaksanakan oleh pihak-pihak terkait.
Putusan MA kini membuka babak baru polemik dokumen pendidikan Gibran. Persoalannya bukan lagi sekadar perdebatan di ruang publik, melainkan bagaimana konsekuensi hukum dari putusan tersebut dijelaskan dan ditindaklanjuti secara terbuka sesuai konstitusi.
Di tengah polemik yang kembali mencuat, masyarakat menunggu kejelasan sikap pemerintah dan lembaga negara. Sebab, kepastian hukum harus berlaku bagi siapa pun, tanpa terkecuali, termasuk pejabat tertinggi negara. (*)
