Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

David Pajung Sebut PDIP Gencar Kritik Gibran: Diduga Takut Kalah Lagi dari Kubu Jokowi di Pilpres 2029

Selasa, Oktober 27, 2026 | 11:19 WIB Last Updated 2026-10-27T04:22:48Z
Foto: Manuver Politik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) diduga tidak bisa dilepaskan dari dinamika politik menuju pilpres 2029

Jakarta, Exposekepri - Ketua Umum All Cipayung Nusantara, David Pajung, menilai serangkaian kritik dan manuver politik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak bisa dilepaskan dari dinamika politik menuju Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029.


David menduga, langkah politik tersebut berkaitan dengan kekhawatiran terhadap potensi kekuatan elektoral yang dapat terbentuk apabila Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap berada dalam satu barisan politik.


Menurut David, soliditas kedua tokoh tersebut berpotensi menjadi kekuatan besar yang sulit ditandingi oleh lawan politik pada kontestasi mendatang. Karena itu, ia menilai dinamika politik yang berkembang saat ini patut dibaca sebagai bagian dari persaingan menuju Pilpres 2029.


“Secara elektoral proyeksi, kalau ini masih satu kekuatan, maka sangat berat untuk mengalahkan mereka dalam elektoral 2029,” ujar David dalam keterangannya yang dikutip Selasa (27/10/2026).


David Soroti Dugaan Strategi Memecah Kekuatan Politik


David menilai, apabila kekuatan politik yang berada di sekitar Jokowi dan Prabowo tetap solid, peluang lawan untuk memenangkan kontestasi politik pada 2029 akan menghadapi tantangan besar.


Ia menduga, polemik yang terus berkembang, termasuk persoalan keabsahan ijazah dan kritik terhadap Gibran, berpotensi menjadi bagian dari dinamika politik yang dapat memengaruhi soliditas koalisi pemerintahan.


David juga menyinggung pernyataan elite PDIP yang menurutnya perlu dicermati dalam konteks persaingan politik jangka panjang. Ia menilai, upaya membangun opini publik sejak dini dapat berpengaruh terhadap peta kekuatan politik menjelang pemilu.


“Sedini mungkin per hari ini itu sudah mulai diciptakan bagaimana caranya untuk memecah koalisi itu. Nah, statement dari Sekjen PDIP itu arahnya ke sana, muaranya ke sana sebenarnya,” katanya.


Meski demikian, pandangan tersebut merupakan analisis David terhadap dinamika politik nasional. Motif politik yang ia kaitkan dengan PDIP tersebut tetap memerlukan tanggapan dan penjelasan dari pihak partai yang bersangkutan.


Pemerintah Diminta Fokus Menuntaskan Program


Di tengah meningkatnya polemik politik, David menilai Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka perlu tetap berfokus pada pelaksanaan program pemerintahan.


Menurutnya, pemerintah tidak seharusnya mudah terpancing oleh berbagai pernyataan politik yang berpotensi memperkeruh situasi. Stabilitas pemerintahan dan pelaksanaan program strategis dinilai lebih penting untuk menjawab kebutuhan masyarakat.


David juga mengingatkan para elite politik agar berhati-hati dalam melontarkan wacana yang berkaitan dengan pergantian atau pelengseran pimpinan negara sebelum masa jabatan berakhir.


Ia menekankan pentingnya menjaga stabilitas politik dan menghormati mekanisme konstitusional yang berlaku di Indonesia.


“Bangsa ini mau mengatakan bahwa melalui amandemen konstitusi yang sudah empat kali itu diperkuat bahwa sedapat mungkin Presiden, Wakil Presiden itu utuh lima tahun menjalankan pemerintahnya,” ujarnya.


Gibran Siap Hadapi Proses Hukum Terkait Ijazah


Di tengah polemik politik tersebut, persoalan dokumen pendidikan Gibran juga menjadi perhatian publik. Pihak Gibran menyatakan siap menunjukkan dokumen pendidikan mulai dari jenjang sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), hingga pendidikan sarjana (S1) melalui proses persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur.


Kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, menjelaskan bahwa langkah tersebut ditempuh melalui mekanisme intervensi atau masuk sebagai pihak terkait dalam perkara yang sedang diperiksa pengadilan.


Ia merujuk Pasal 83 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagai dasar hukum untuk mengajukan diri sebagai pihak yang memiliki kepentingan terhadap objek sengketa.


“Sesuai Pasal 83 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap objek sengketa yang sedang diperiksa dalam proses persidangan bisa mengajukan diri sebagai pihak terkait atau intervensi,” jelas Rullyandi.


Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap mekanisme hukum yang berlaku.


“Inilah kita untuk menghormati hukum acara Pasal 83 itu kita masuk sebagai pihak intervensi,” pungkasnya.


Pilpres 2029 Mulai Membayangi Peta Politik


Pernyataan David Pajung memperlihatkan bahwa persaingan menuju Pilpres 2029 mulai menjadi bagian dari perdebatan politik nasional. Hubungan antara Jokowi, Prabowo, dan Gibran dinilai dapat memengaruhi pembentukan poros politik serta strategi partai-partai dalam menghadapi pemilu mendatang.


Namun, apakah kritik terhadap Gibran benar-benar berkaitan dengan kekhawatiran menghadapi kekuatan politik Jokowi dan Prabowo pada 2029, masih menjadi penilaian politik yang perlu diuji melalui perkembangan berikutnya.


Yang jelas, soliditas koalisi, sikap partai politik, serta dinamika hukum dan pemerintahan akan menjadi faktor penting dalam menentukan arah persaingan politik Indonesia menuju 2029. (Red)

×
Berita Terbaru Update