Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Tanggapan Resmi BP Batam, Mengenai adanya aktivitas penimbunan di area mangrove Serta Hilangnya Tugu Batas Hutan Lindung HL 24

Selasa, Agustus 11, 2026 | 20:38 WIB Last Updated 2026-08-11T13:38:47Z

 

Foto: Dugaan pelanggaran hukum, penimbunan hutan mangrove serta hilangnya Tugu Batas Hutan Lindung HL 24

Batam, Exposekepri.com - Dugaan pelanggaran hukum lingkungan kembali mencuat di kawasan hutan mangrove Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Selasa (11/08/2026)


‎‎Selain aktivitas penimbunan yang terus berlangsung, Tugu Batas Kawasan Hutan Lindung Pasar Ikan I HL 24 bertuliskan "Dilarang Mengganggu Milik Negara" diduga telah lenyap dari lokasi yang kini menjadi area penimbunan.


‎‎Hilangnya tugu batas tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai status kawasan yang sedang dikerjakan. Sebab, tugu batas hutan merupakan aset negara yang berfungsi sebagai penanda resmi batas kawasan hutan dan tidak boleh dipindahkan, dirusak, maupun dihilangkan tanpa dasar hukum.


Saat dikonfirmasi, Anggota/Deputi Bidang Pelayananan Umum, Ariastuty Sirait, Dalam penjelasannya mengatakan, BP Batam mengapresiasi peran media dalam menyampaikan informasi dan menjadi bagian dari kontrol sosial terhadap berbagai aktivitas pembangunan dan pemanfaatan lahan di wilayah Batam.


Atas informasi yang diterima, BP Batam telah melakukan koordinasi dengan unit teknis terkait untuk menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan yang dimiliki."Jelasnya.


Berdasarkan catatan pengawasan, terhadap kegiatan pematangan lahan di lapangan, BP Batam sebelumnya telah memberikan Surat Peringatan sebagai bagian dari langkah pembinaan dan pengawasan, yaitu:

o Surat Peringatan I Nomor B-7236/A7.2/PS.01.00/11/2025 tanggal 25 November 2025; dan

o Surat Peringatan II Nomor B-8119/A7.2/PS.01.00/12/2025 tanggal 31 Desember 2025.


Sebagai tindak lanjut, Direktorat Pengawasan Infrastruktur akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi kondisi terkini di lokasi. Langkah tersebut diperlukan untuk memperoleh gambaran faktual mengenai aktivitas yang berlangsung serta memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan pemanfaatan lahan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


"Terhadap Tugu Batas Hutan lindung HL 24 yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut, hal ini bukan berada pada kewenangan BP Batam. Silahkan mengkonfirmasi hal tersebut, pada instansi terkait."ujarnya


Lanjutnya, BP Batam memandang bahwa proses pembangunan dan pemanfaatan lahan perlu berjalan secara tertib dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan. Karena itu, setiap kegiatan di lapangan harus dilaksanakan berdasarkan dokumen, persetujuan, dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh instansi berwenang.


BP Batam juga mengimbau pihak terkait untuk menghentikan aktivitas yang belum memenuhi ketentuan perizinan atau persyaratan teknis sampai seluruh proses administrasi dan kewajiban yang dipersyaratkan terpenuhi.


BP Batam berkomitmen menjaga tata kelola pemanfaatan lahan yang tertib, memberikan kepastian bagi kegiatan investasi yang sesuai ketentuan, sekaligus memastikan aspek lingkungan dan kepentingan masyarakat tetap menjadi bagian penting dalam setiap proses pembangunan di Batam.


Seluruh informasi yang diterima dari masyarakat maupun media menjadi bagian dari bahan pengawasan BP Batam dan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme serta kewenangan yang berlaku."Tutupnya. (Red)

×
Berita Terbaru Update