![]() |
| Foto: Polemik Ijazah mantan Presiden, Joko Widodo, kembali mencatat babak baru |
Jakarta, Exposekepri.com - Polemik ijazah mantan Presiden Joko Widodo yang selama ini membelit dunia pendidikan tinggi Indonesia kembali mencatatkan babak baru yang mencengangkan.
Universitas Gadjah Mada (UGM) dikabarkan memilih mundur teratur dan tidak lagi mau mengurusi polemik keabsahan ijazah tersebut.
Sikap lepas tangan dari pihak rektorat ini langsung memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, terutama dari para kritikus yang tergabung dalam barisan pendukung Roy Suryo CS dan aktivis dr. Tifa.
Langkah UGM yang menyerahkan sepenuhnya urusan pembuktian kepada sang pemilik ijazah dinilai publik sebagai sinyal bahwa benteng pertahanan narasi keaslian dokumen akademik tersebut mulai jebol.
UGM Cuci Tang4n: "Tunjukkan Saja Langsung ke Pemiliknya"
Rektor UGM, Ova Emilia, dalam beberapa kesempatan klarifikasinya menegaskan bahwa tanggung jawab administratif pihak universitas terhadap seorang mahasiswa resmi berakhir setelah proses kelulusan dan penyerahan ijazah dilakukan.
Pihak rektorat menyatakan bahwa dokumen fisik ijazah sepenuhnya berada di tangan alumni. Oleh karena itu, pihak luar atau pihak yang meragukan keabsahannya diminta untuk meminta langsung kepada yang bersangkutan, bukan terus-menerus menuntut kampus untuk mempertanggungjawabkannya.
Pernyataan ini sontak menuai tanda tanya besar dari publik. Pasalnya, dalam sejumlah klarifikasi sebelumnya, sempat muncul inkonsistensi tanggal dan bulan kelulusan Joko Widodo yang disampaikan oleh pihak kampus mulai dari tanggal 5 November 1985 hingga tanggal 23 Oktober 1985.
Perbedaan redaksional yang cukup mencolok ini membuat spekulasi publik semakin liar, menduga ada yang tidak beres dalam proses administratif masa lalu.
Dr. Tifa Bongkar Perbedaan Materai dan Desak Keberanian Rektor
Di tengah panasnya situasi, dr. Tifa, yang kembali harus berhadapan dengan proses hukum atas dugaan pencemaran nama baik, melontarkan tantangan terbuka yang sangat berani kepada Rektor UGM.
dr. Tifa membandingkan fisik ijazah yang beredar di publik, menyoroti perbedaan penggunaan materai antara materai merah senilai Rp500 dan materai hijau senilai Rp100. Ia menantang pihak rektorat untuk berani jujur menyatakan mana ijazah yang asli dan mana yang diduga palsu di antara kedua dokumen tersebut.
"Rektor, apakah Anda berani menyatakan ijazah yang dikeluarkan oleh Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985 dengan materai merah adalah ijazah palsu, jika Anda menyatakan ijazah dengan materai hijau adalah asli? Konsekuensinya besar sekali," seru dr. Tifa dalam pernyataannya.
Lebih lanjut, dr. Tifa menilai bahwa polemik ini tidak perlu berlarut-larut dan menjadi bola liar yang membebani institusi pendidikan jika yang bersangkutan, yakni Joko Widodo, bersikap kooperatif untuk datang langsung menunjukkan ijazah aslinya ke muka publik atau persidangan.
Desakan Keterbukaan Informasi Publik
Kelompok yang mengadvokasi transparansi data ini menegaskan bahwa langkah mereka menempuh jalur Komisi Informasi (KI) hingga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan sekadar mencari sensasi, melainkan demi menegakkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Dokumen riwayat belajar mengajar di perguruan tinggi negeri dinilai sebagai bagian dari informasi publik yang sah untuk diuji kebenarannya demi kepentingan bangsa.
Meskipun UGM tercatat sempat mengajukan langkah hukum lanjutan terhadap putusan keterbukaan informasi, para pemohon mengeklaim telah mengantongi puluhan dokumen autentik dari proses persidangan yang membuktikan bahwa tidak ada lagi hal yang perlu ditutup-tutupi.
Posisi Jokowi Kian Terpojok
Dengan sikap UGM yang seolah mencuci tangan dan menyerahkan urusan pembuktian kepada sang alumni, posisi Joko Widodo kini dikabarkan semakin terpojok.
Publik terus menagih kehadiran sang mantan presiden di persidangan-persidangan perdata maupun gugatan terkait untuk membuktikan keaslian dokumen pendidikannya secara langsung, sekaligus mematahkan berbagai spekulasi miring yang berkembang di tengah masyarakat modern saat ini. (Red/Bl)
