Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Bareskrim Buru "Bos Besar" Narkoba Batam Yuwanky, Diduga Kabur ke Singapura

Jumat, Agustus 21, 2026 | 13:11 WIB Last Updated 2026-08-21T06:25:29Z
Foto:  Yuwanki, yang ditetapkan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)


Jakarta, Exposekepri.com - Pengusutan sindikat peredaran narkotika di pusaran tempat hiburan malam Kota Batam memasuki babak baru yang krusial. Setelah penangkapan Basri Lewaimang di Malaysia, kini giliran sang "bos besar" yang diburu.


Badan Reserse Kriminal Polri resmi menetapkan Yuwanky alias Yuwanki, pemilik jaringan Tempat Hiburan Malam [THM] Planet Batam, masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang [DPO].


Berdasarkan surat penetapan buron bernomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba, pria kelahiran Selat Panjang ini diduga kuat bekerja sama dengan Basri dalam mengendalikan peredaran narkotika.


Yuwanky disinyalir berperan sebagai bandar sekaligus penyedia berbagai jenis barang haram di jaringan klub malam miliknya, yang meliputi P1, P2, P3 [HH Club], hingga Planet 3.0.


Penyidik Bareskrim mengonfirmasi tersangka utama yang juga diketahui memiliki rekam jejak sebagai residivis itu saat ini telah melarikan diri ke luar negeri.


"Tersangka Yuwanky terdeteksi kabur ke Singapura. Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri saat ini bergerak cepat menjalin kerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpol untuk melakukan perburuan lintas negara," ungkap keterangan resmi kepolisian.


Dijerat Pasal Berlapis dan Dimiskinkan


Dalam dokumen pencarian yang dirilis, aparat tidak main-main menindak gembong narkoba ini. Yuwanky tidak hanya dijerat kejahatan narkotika, tetapi juga dimiskinkan melalui pasal pencucian uang.


Ia disangkakan melanggar Pasal 137 huruf a dan b UU Narkotika [No. 35 Tahun 2009 jo UU No. 1 Tahun 2023]. Selain itu, penyidik juga menjeratnya dengan Pasal 607 ayat huruf a, b, c dan Pasal 607 ayat huruf c dan z UU Tindak Pidana Pencucian Uang [TPPU] [UU No. 8 Tahun 2010 jo UU No. 1 Tahun 2023].


Penetapan status buron ini menjadi jawaban atas desakan publik dan tokoh masyarakat Batam sebelumnya yang menuntut kepolisian berani membongkar tuntas siapa dalang utama di balik peredaran puluhan ribu pil ekstasi di Batam.


Saat ini aparat masih terus mendalami struktur pengelolaan THM Planet, melacak kemana saja aliran dana gelap tersebut bermuara, serta memburu pihak-pihak lain yang diduga turut melindungi bisnis haram ini. (Red/Tim)

×
Berita Terbaru Update