Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Analisis Kontroversial: Publik Soroti Perubahan Status Hukum Febrie Adriansyah

Sabtu, Juli 18, 2026 | 14:41 WIB Last Updated 2026-07-18T07:41:44Z
Foto: Febrie Adriansyah, matan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)

Jakarta, Exposekepri.com - Nama Febrie Adriansyah, yang sebelumnya dikenal sebagai mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), kembali menjadi sorotan publik. Sorotan tajam tertuju pada perubahan status hukumnya yang dinilai janggal oleh sejumlah pihak, di mana status tersangka yang sempat melekat kini berubah menjadi saksi.Sabtu (18/07)


Perubahan status hukum dari tersangka menjadi saksi ini memicu reaksi keras. Pengamat kebijakan publik menilai bahwa dalam prosedur hukum yang lazim, seorang tersangka umumnya akan melangkah ke tahap terdakwa, bukan justru "turun" status menjadi saksi.


"Ini adalah fenomena yang jarang terjadi. Secara logika hukum, jika seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka, seharusnya proses berlanjut ke pengadilan, bukan kembali menjadi saksi yang justru membuka peluang untuk bebas dari jertan hukum," ujar pengamat tersebut dalam ulasannya.


Narasi "Mustahil untuk Dihukum" Kepercayaan publik bahwa Febrie akan lolos dari jeratan hukum semakin menguat setelah adanya pernyataan terbuka dari yang bersangkutan di kantor Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.


Pernyataan tersebut dianggap sebagai kode kepada pihak-pihak tertentu terkait kepemilikan aset berupa emas dan uang tunai bernilai fantastis yang disita dalam penggeledahan.


Narasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa kekuatan jaringan atau relasi di dalam institusi Kejaksaan Agung menjadi faktor utama yang memuluskan jalan bagi Febrie untuk terlepas dari status tersangka.


Dalam analisisnya, sang pengamat mencoba mengaitkan kemudahan lepasnya Febrie dari jeratan hukum dengan fenomena politik yang terjadi di Indonesia saat ini.


Ia berpendapat bahwa meloloskan seorang pejabat dari kasus hukum jauh lebih mudah dibandingkan dengan proses politik yang melahirkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.


"Jika proses yang sedemikian rumit seperti mengubah aturan untuk menjadikan Gibran sebagai Wakil Presiden saja bisa terjadi, maka membebaskan Febrie dari kasus hukum adalah hal yang jauh lebih ringan bagi para elit di negeri ini," tambahnya.


Lebih jauh, muncul spekulasi bahwa Febrie tidak hanya akan bebas dari segala tuduhan, namun bukan tidak mungkin di masa depan ia akan kembali mendapatkan posisi strategis, bahkan muncul wacana spekulatif mengenai kemungkinan dirinya menduduki posisi Jaksa Agung di masa mendatang.


Menurut analisis tersebut, narasi keberhasilan seorang tokoh dapat dengan mudah dibangun melalui dukungan media dan pengelolaan opini publik yang masif. Meskipun terdapat kelompok masyarakat yang kritis, narasi ini dinilai akan tetap berjalan mulus mengingat pola komunikasi politik yang sudah dipahami dengan baik oleh para elit di Indonesia. (Red/Da)

×
Berita Terbaru Update