![]() |
| Foto : Kapolda Kepri, Irjen Pol, Asep Safrudin, S.K.K., M.H., saat menghadiri Konferensi Pers |
Batam, Exposekpri.com - Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menghadiri konferensi pers pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi daring (online scam trading) yang melibatkan 210 Warga Negara Asing (WNA) di Kota Batam, yang bertempat di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam pada jumat (8/5/2026).
Kegiatan tersebut merupakan hasil operasi pengawasan keimigrasian yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi bersama instansi terkait di sebuah apartemen kawasan Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Imigrasi Republik Indonesia Bapak Hendarsam Marantoko, S.H., M.H., didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau Bapak Guntur Sahat Hamonangan, S.E., M.H., serta dihadiri Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol. Dr. Untung Widyatmoko, S.I.K., M.H., Pejabat Polda Kepri, dan unsur terkait lainnya.
Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 210 WNA berhasil diamankan yang terdiri dari 125 warga negara Vietnam, 84 warga negara Republik Rakyat Tiongkok, dan 1 warga negara Myanmar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para WNA tersebut diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal keimigrasian yang dimiliki serta terindikasi menjalankan aktivitas penipuan investasi daring yang menyasar korban warga negara asing di kawasan Eropa dan Vietnam. (*)
