![]() |
| Foto: Pelabuhan Rakyat Sri Tanjung Gelam, Ksbipaten Karimun, Provinsi Kepri |
Karimun, Exposekepri.com - Pelabuhan Rakyat Sri Tanjung Gelam, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri dari Informasi didapat dilapangan diduga jalur distribusi rokok tanpa pita cukai alias ilegal antar pulau, oleh sebab itu BUP sebagai Pengelola Pelabuhan diminta untuk mewaspadai sedangkan BC Karimun diharapkan menempatkan petugasnya di pelabuhan tersebut untuk melakukan penegahan serta penindakan.
Ketua RCW Kepri, Mulkansyah ketika dimintai tanggapanya, Sabtu (23/5/2026), Mengatakan, Pelabuhan Sri Tanjung Gelam Karimun nota bene adalah pelabuhan rakyat, artinya setiap harinya tentu banyak masyarakat yang memanfaatkan pelabuhan tersebut, Nah, disitu celah para pemasok rokok ilegal mendistribusikan rokok tersebut ke pulau- pulau.
" Dirut BUP sebagai Pengelola Pelabuhan agar jeli jangan sampai pelabuhan rakyat tersebut dijadikan jalur distribusi rokok ilegal, sedangkan untuk BC diminta untuk menempatkan anggotanya di pelabuhan untuk menutup ruang disitribusi rokok ilegal antar pulau, serta dari Polres sebagai penegak hukum," Ucapnya
Ditambahkanya lagi, Berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai: mengatur kewajiban cukai dan melarang peredaran barang kena cukai tanpa izin. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.04/2012: mengatur pengawasan dan sanksi bagi peredaran rokok ilegal, Tuturnya
Secara terpisah, Plt Direktur Utama BUP Karimun, Sonder Van sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai konfirmasinya begtu juga dengan Tri Wahyudi Kepala KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai konfirmasinya. (Tim)
