![]() |
| Foto: SMK Negri 8, Kelurahan Sei Pelengut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau |
Batam, Exposekepri.com - SMK Negeri 8 Batam mengundang orang tua/wali murid kelas X dan XI untuk berpartisipasi dalam pemilihan Ketua Komite Sekolah periode 2026–2029. Selain mengajak orang tua menggunakan hak suara, pihak sekolah juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon Ketua Komite Sekolah.
Undangan dan imbauan tersebut tertuang dalam surat resmi SMK Negeri 8 Batam Nomor B/000/890/SMKN8BTM/2026, tertanggal 6 Oktober 2026, yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala SMK Negeri 8 Batam, Sholekhan Nurul Bariyah, S.Pd., M.Ak.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pemilihan ketua dan pembentukan kepengurusan komite sekolah yang baru dilakukan sehubungan dengan berakhirnya masa bakti kepengurusan sebelumnya.
Pembentukan kepengurusan baru ini juga merupakan tindak lanjut dari rapat pembentukan panitia pemilihan Ketua dan Pengurus Komite SMK Negeri 8 Batam periode 2026–2029 yang dilaksanakan pada Sabtu, 26 September 2026.
Pemilihan Dilaksanakan Secara Demokratis
Pihak sekolah mengimbau seluruh orang tua/wali murid kelas X dan XI agar berpartisipasi aktif dalam pemilihan Ketua Komite Sekolah.
Kehadiran dan suara orang tua dinilai penting untuk menentukan arah kerja sama antara sekolah dan keluarga dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan.
Selain itu, SMK Negeri 8 Batam membuka kesempatan seluas-luasnya kepada orang tua/wali murid maupun pihak yang memenuhi persyaratan untuk mencalonkan diri sebagai Ketua Komite Sekolah.
Calon diharapkan memiliki dedikasi, visi, komitmen, serta waktu untuk berkontribusi dalam mendukung kemajuan pendidikan.
Persyaratan Calon Pengurus Komite Sekolah
Dalam surat tersebut, pihak sekolah menyampaikan sejumlah persyaratan umum keanggotaan komite sekolah, di antaranya memiliki komitmen terhadap peningkatan mutu pendidikan, berperilaku baik, bersedia menjadi anggota secara tertulis, serta sehat jasmani dan rohani.
Komposisi keanggotaan juga mengacu pada ketentuan yang dicantumkan dalam surat, yakni maksimal 50 persen dari unsur orang tua/wali murid aktif, maksimal 30 persen tokoh masyarakat, dan maksimal 30 persen pakar pendidikan.
Adapun pihak-pihak yang dilarang menjadi anggota komite sekolah meliputi pendidik atau tenaga kependidikan dari sekolah yang bersangkutan, penyelenggara sekolah, unsur pemerintahan tertentu sebagaimana tercantum dalam surat, serta pengurus partai politik.
Calon pendaftar diminta menyiapkan dokumen berupa satu lembar pasfoto ukuran 4 x 6 dan satu lembar fotokopi KTP.
Pendaftaran Berakhir 9 Oktober 2026
Berdasarkan jadwal dalam surat, pendaftaran calon Ketua Komite Sekolah dibuka pada 6–9 Oktober 2026 dan ditutup pada Jumat, 9 Oktober 2026, pukul 23.59 WIB.
Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dapat diperoleh melalui kontak yang tercantum dalam surat, yakni Rifka Uljannah selaku sekretaris di nomor 081281532946.
Sementara itu, kegiatan yang berkaitan dengan pemilihan Ketua Komite Sekolah dijadwalkan berlangsung pada:
• Hari/Tanggal: Sabtu, 17 Oktober 2026
• Waktu: Pukul 09.00 WIB hingga selesai
• Tempat: SMK Negeri 8 Batam
Dalam surat tersebut, pihak sekolah menegaskan pentingnya sinergi antara sekolah dan orang tua/wali murid dalam mendukung keberhasilan proses belajar siswa.
Dorong Kolaborasi Sekolah dan Orang Tua
Keberadaan komite sekolah memiliki peran strategis dalam mendukung peningkatan mutu pelayanan pendidikan melalui kerja sama, pemberian pertimbangan, pengawasan, serta dukungan terhadap pengembangan hubungan dengan dunia kerja.
Melalui pemilihan kepengurusan periode 2026–2029, diharapkan terbentuk komite sekolah yang mampu menjalankan perannya secara optimal, transparan, dan bertanggung jawab.
Partisipasi orang tua/wali murid diharapkan tidak hanya sebatas menggunakan hak suara, tetapi juga menjadi bagian dari upaya bersama dalam membangun lingkungan pendidikan yang berkualitas bagi siswa SMK Negeri 8 Batam. (Red)
Sumber: Surat Undangan dan Imbauan Pemilihan Ketua Komite Sekolah SMK Negeri 8 Batam Periode 2026–2029.
