![]() |
| Foto: Komisi I DPRD Kota Batam menggelar RDPU Persoalan perlindungan hukum atas perundungan keperdataan |
Batam, Exposekepri.com - Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Selasa, 29 September 2026, untuk membahas persoalan perlindungan hukum atas perundungan keperdataan (civil bullying).
Rapat tersebut dijadwalkan berlangsung mulai pukul 13.30 WIB hingga selesai di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Batam.
Berdasarkan surat undangan DPRD Kota Batam tertanggal 23 September 2026, sejumlah pihak diundang menghadiri agenda tersebut, di antaranya Kepala Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Kapolresta Barelang cq. Kasat Reskrim, Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam, DPM-PTSP Kota Batam, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Batam, serta perwakilan sejumlah perusahaan otomotif.
Agenda RDPU tersebut menjadi forum untuk mendengarkan pendapat dari para pihak terkait mengenai aspek perlindungan hukum dalam persoalan perundungan keperdataan. DPRD juga menyatakan pembahasan dapat mencakup hal-hal lain yang dianggap perlu.
Dalam surat tersebut, Komisi I DPRD Kota Batam meminta para pihak yang diundang untuk hadir sekaligus membawa dokumen yang berkaitan dengan agenda rapat. (Red)
