Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Bea Cukai Batam Gagalkan Upaya Pengeluaran 11,31 Kg Bubuk Padat Mengandung Emas ke Singapura

Senin, September 28, 2026 | 10:43 WIB Last Updated 2026-09-29T04:24:42Z
Foto: Para pelaku terduga pembawa bungkusan padat mengandung emas

Batam, Exposekepri.com - Bea Cukai Batam menggagalkan dua upaya pengeluaran 43 bungkusan bubuk padat mengandung emas dengan total berat bruto sekitar 11.310 gram atau 11,31 kilogram ke Singapura melalui jalur penumpang. Senin (28/9)


Penindakan dilakukan dalam dua rangkaian pada 22 dan 24 September 2026, masing-masing di Terminal Keberangkatan Ferry Internasional Batam Center dan Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay.


Penindakan pertama dilakukan pada Selasa (22/9) di Terminal Keberangkatan Ferry Internasional Batam Center. Petugas menemukan barang bawaan seorang penumpang berinisial SQ yang mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan bungkusan bubuk padat dengan berat bruto sekitar 1.875 gram.


Barang tersebut kemudian diuji di Laboratorium Bea dan Cukai Batam. Hasil pengujian menunjukkan material tersebut positif mengandung emas (Au) dengan kadar sekitar 99,530 persen.


Dua hari kemudian, Kamis (24/9), Bea Cukai Batam kembali melakukan pengawasan terhadap sejumlah penumpang yang akan berangkat menuju Singapura melalui Batam Center dan Harbour Bay.


Foto: Bubuk padat yang mengandung emas yang diamankan Bea dan Cukai Batam

Dalam penindakan kedua, petugas mengamankan tujuh penumpang berinisial TLK, CYA, LJ, CYO, CM, PC, dan YM. Dari pemeriksaan barang bawaan dan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan 30 bungkusan bubuk padat dengan berat bruto sekitar 9.435 gram.


Barang tersebut ditemukan dengan berbagai modus, antara lain disimpan di dalam tas dan disembunyikan pada pakaian dalam. Sebagian barang juga ditemukan secara tersembunyi di dalam tubuh penumpang (inserter).


Hasil pengujian Laboratorium Bea dan Cukai Batam menunjukkan sampel positif mengandung emas dengan kadar berkisar antara 99,115 persen hingga 99,219 persen.


Dengan demikian, dari dua rangkaian penindakan tersebut, Bea Cukai Batam mengamankan 43 bungkusan bubuk padat mengandung emas dengan total berat bruto sekitar 11,31 kilogram. Barang tersebut diduga akan dibawa keluar dari Batam menuju Singapura.


Dari sisi nilai, hasil penindakan pertama diperkirakan mencapai Rp4,77 miliar, dengan estimasi kerugian negara yang berhasil diamankan sekitar Rp595 juta.


Sementara itu, penindakan kedua memiliki estimasi nilai barang sekitar Rp24,46 miliar, dengan estimasi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp3,06 miliar.


Secara keseluruhan, nilai barang dari kedua rangkaian penindakan mencapai sekitar Rp29,23 miliar, sedangkan estimasi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp3,65 miliar.


Bea Cukai Batam menyatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan kepabeanan terhadap barang yang dibawa keluar dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.


Pengawasan terhadap pergerakan barang melalui terminal penumpang internasional akan terus dilakukan dengan mengedepankan analisis risiko dan pemeriksaan sesuai ketentuan. Bea Cukai Batam menegaskan pengawasan tidak hanya ditujukan terhadap barang yang masuk ke wilayah Batam, tetapi juga terhadap barang yang dibawa keluar dari kawasan bebas untuk memastikan kewajiban kepabeanan dipenuhi. (Red)

×
Berita Terbaru Update