![]() |
| Foto: Presiden, Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini tidak lagi memiliki kewenangan untuk melaporkan masyarakat |
Jakarta, Exposekepri.com - Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka kini tidak lagi memiliki kewenangan untuk melaporkan masyarakat atas dugaan pencemaran nama baik dalam kapasitas jabatan mereka.
Langkah hukum ini tertutup setelah Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus pasal yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara.
Penghapusan ini diputuskan setelah MK mengabulkan seluruh gugatan terhadap Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sidang putusan tersebut dibacakan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Jumat (28/8/2026).
Hakim MK Adies Kadir menegaskan bahwa badan hukum tidak berkedudukan sebagai pihak pengadu karena delik pencemaran hanya dapat diajukan oleh perseorangan.
Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275/PUU-XXIII/2025, presiden atau wakil presiden diposisikan sebagai individu atau pribadi.
Dengan demikian, jika kehormatan, harkat, dan martabat pribadi mereka dicemarkan atau dihina, keduanya dilarang menggunakan kapasitas jabatan resmi kenegaraan untuk membuat pengaduan hukum.
"Pengaduan atas pencemaran atau penghinaan terhadap diri pribadi presiden atau wakil presiden hanya dapat dilakukan oleh yang bersangkutan dan/atau melalui kuasa hukum atau advokat," ujar Adies dalam persidangan.
MK memastikan pendirian ini dilandasi posisi pemerintah dan lembaga negara yang wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan prinsip negara hukum demokratis berdasarkan Pasal 1 Ayat (2) UUD NRI 1945, di mana kedaulatan berada di tangan rakyat.
Dalam menjalankan tugasnya, pemerintah dan lembaga negara dinilai harus terbuka terhadap segala bentuk pengawasan, kritik, serta pendapat dari rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.
Adies menambahkan, mempertahankan substansi Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP lama peninggalan kolonial berpotensi mereduksi bahkan merampas hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.
"Maka sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat, suara atau aspirasi rakyat harus menjadi pedoman atau pemandu bagi setiap lembaga negara dalam menjalankan tugas dan fungsi konstitusionalnya sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945," tegasnya.
Gugatan uji materi ini diajukan ke MK oleh sejumlah mahasiswa. Sebelumnya, kuasa hukum para pemohon, Priskila Octaviani, menilai keberadaan Pasal 240 KUHP menempatkan para pemohon dalam posisi yang sangat rentan terhadap kriminalisasi dan pembatasan kebebasan saat menjalankan hak konstitusional mereka. (Red/BL)
