Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Memasuki Babak Baru, Kasus Pembunuhan Dwi Putri Aprilian Dini Dinyatakan Lengkap atau P-21

Rabu, April 01, 2026 | 09:32 WIB Last Updated 2026-04-01T02:32:24Z
Foto: Konferensi Pers Kasus pembunuhan terhadap Dwi Putri Apriliani Gadis Belia asal Lampung

Batam, Exposekepri.com - Perkembangan terbaru kasus pembunuhan terhadap Dwi Putri Aprilian Dini (25) kini memasuki babak baru. Penyidik Polsek Batu Ampar memastikan berkas perkara empat tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Batam untuk proses hukum selanjutnya.


Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, menyampaikan bahwa dengan status tersebut perkara kini memasuki tahapan penuntutan sebelum nantinya disidangkan di pengadilan.


"Izin menginformasikan bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P-21), artinya sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan per tanggal 30 Maret," ujar Kompol Amru Abdullah kepada awak media, Selasa (31/3).


Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini para tersangka masih dijerat dalam sangkaan kasus pembunuhan berencana sesuai hasil penyidikan yang telah dilakukan.


Foto : tersangka mqsih disangkakan dalam kasus pembunuhan berencana

"Hingga saat ini para tersangka masih disangkakan dalam kasus pembunuhan berencana" Tambah Kompol Amru Abdullah 


Ini tentu menjadi catatan penting karena kita mengetahui bahwa pembunuhan berencana memiliki ketentuan hukuman yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Sempat Belum Lengkap, Kini Masuk Tahap Penuntutan


Sebelumnya, berdasarkan perkembangan penanganan perkara yang juga menjadi perhatian publik, berkas kasus ini sempat dalam tahap pemenuhan petunjuk dari jaksa peneliti (P-19). Penyidik kemudian melengkapi seluruh petunjuk yang diminta hingga akhirnya berkas dinyatakan lengkap (P-21).


Dengan dinyatakannya P-21, tahapan berikutnya adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam untuk proses persidangan.


Kasus ini sendiri sejak awal menjadi perhatian masyarakat karena tergolong tindak pidana berat dengan sangkaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.


Media Akan Terus Mengawal Perkembangan Kasus


Sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi publik, media akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga seluruh proses hukum berjalan sampai ke tahap persidangan.


Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers serta memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang akurat, berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan.


Media ini juga akan terus menghimpun perkembangan terbaru dari pihak kepolisian, kejaksaan maupun pihak terkait lainnya guna memastikan setiap progres penanganan perkara dapat diketahui publik secara transparan, dan menyajikan update terbaru pada pemberitaan selanjutnya. (Tim)

×
Berita Terbaru Update