![]() |
| Foto: Pelabuhan Tanjung Gundap yang diduga menjadi tempat hilir mudiknya rokok ilegal Non cukai |
Rokok ilegal Non Cukai bebas beredar dan hilir mudik keluar masuk di Kota Batam, Big Boss rokok beserta seluruh jaringannya Seakan Kebal Hukum, hingga saat ini masih beroperasi bebas tanpa tersentuh hukum.
Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan aparat penegak hukum lainnya, terus memerangi sindikat ini melalui berbagai operasi, seperti "Operasi Gurita".
Penindakan ini tidak hanya menyasar produsen dan pengedar, tetapi juga oknum-oknum yang diduga membekingi jaringan tersebut.
Meski demikian anehnya, peredaran rokok ilegal tanpa cukai ini tampaknya terus berjalan, dan terkesan tanpa adanya tindakan hukum yang berarti dari pihak berwenang khususnya Bea Cukai Kota Batam.
pentingnya tindakan tegas dan koordinasi yang lebih baik antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk menanggulangi kegiatan peredaran rokok ilegal (non cukai) yang merugikan Negara serta Masyarakat.
Dari sumber yang terpercaya sebut saja MT, hari Rabu 11/03/2026 sekira pukul 08.11 WIB, tim awak media ini ke lapangan, memastikan sebuah lokasi Pelabuhan tikus Tanjung gundap, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Pelabuhan tikus yang diduga menjadi lokasi pengiriman barang-barang ilegal ke luar daerah Kota Batam, termasuk rokok merek H mild, H mind, PSG, Morena dan jenis merek rokok ilegal (tanpa cukai) lainnya, yang belakangan ini marak beredar di pasaran.
Produk rokok yang diduga tidak memiliki legalitas resmi tersebut dengan mudah hilir mudik, keluar masuk melalui pelabuhan 'Tikus" dan dapat ditemukan di berbagai warung kecil hingga toko besar, bahkan telah menyebar luas ke berbagai daerah di wilayah Kepri.
"Perhatikan saja pak, jika ada kegiatan nampak mobil Box menuju ke arah pelabuhan tikus itu dan biasanya ada mobil pribadi yang kawal", ujar MT pada awak media.
Lanjut MT, Aktivitas pengiriman rokok ilegal mereka itu diketahui telah berjalan lama, namun hingga sekarang masih bebas beroperasi tanpa tersentuh hukum.
"Apa mungkin sudah ada komunikasi yang baik antara Aparat Penegak Hukum (APH) dengan para mafia cukai rokok tersebut" Ujar MT.
Lebih jauh MT, menyebut kegiatan tersebut teraviliasi dengan pengusaha Riau berinisial TS, adapun pengendali lapangan di batam yaitu pria berisial IN.
"Pengiriman barang ilegal itu sebenarnya milik TS pengusaha besar di Provinsi Riau, untuk pengurus lapangan yaitu IN."
Sambung MT, kegiatan tersebut berlangsung hampir setiap mulai dari pukul 21.00 wib hingga pukul 00.00 wib.
"Hampir setiap malam sekitar 6 unit mobil box masuk dalam pelabuhan milik inisial BL, ada yang kepala putih dan kuning."Jelas MT.
Melanjutkan informasi tersebut tim awak media ini akan mengkonfirmasi dan menginformasikan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH), Mapolsek Sagulung, Polresta Barelang dan Polda Kepulauan Riau serta Pihak Bea Cukai Batam.
Aktivitas pengiriman rokok ilegal yang diduga kuat beroperasi di pelabuhan tikus milik BL di Tanjung Gundap agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum perundangan yang mengatur tentang peredaran rokok tanpa pita cukai karena telah rugikan negara miliaran rupiah.
Kegiatan mafia cukai rokok tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu persaingan usaha yang sehat di industri rokok legal.
Sanksi bagi orang yang memperjualbelikan rokok ilegal adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Hal ini tercantum dalam UU Cukai pasal 54, 55, dan 56.
Pasal 56 UU Cukai
“Pihak yang memperjualbelikan atau mengedarkan rokok ilegal dapat dikenakan sanksi oidana berupa denda dan penyitaan barang ilegal tersebut.”
Walaupun dari pasal di atas lebih utamanya ditujukan kepada penjual dan produsen, pembeli rokok ilegal juga tetap berisiko mendapatkan konsekuensi hukum. Dalam hal ini, pembeli dapat dianggap ikut serta mengedarkan barang ilegal yang melanggar hukum. (Red)
