Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Proyek Koperasi Merah Putih Menjadi Sorotan Publik, Diduga Tanpa Papan Informasi

Minggu, Januari 04, 2026 | 15:00 WIB Last Updated 2026-01-04T11:27:18Z


Foto: Spanduk Segera di bangun Gedung Koperasi Merah Putih Kelurahan Sei Lekop Kecamatan Sagulung.

Batam, Exposekepri.com - Program pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang digagas Presiden Prabowo Subianto kini berjalan masif di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Sagulung Kota Batam.


Program berskala nasional ini dirancang sebagai instrumen strategis untuk memperkuat ekonomi desa atau Kelurahan, menjadi pusat distribusi kebutuhan pokok, mendorong penguatan produksi lokal, hingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


Namun, di tengah besarnya anggaran negara yang digelontorkan untuk program tersebut, pelaksanaan di lapangan justru mulai menuai sorotan publik.


Sejumlah pembangunan gerai Koperasi Merah Putih di beberapa Kelurahan di Kecamatan Sagulung terpantau tidak memasang papan informasi proyek, salah satunya pembangunan gerai Koperasi Merah Putih di Kelurahan Sei Lekop, sehingga menimbulkan tanda tanya dan kecurigaan di tengah masyarakat.


Foto: Lokasi Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih yang diduga tanpa Plang Informasi

Pantauan di lapangan menunjukkan, aktivitas pembangunan fisik telah berjalan di sejumlah Kelurahan. Akan tetapi, tidak ditemukan plang proyek yang memuat informasi dasar seperti nama kegiatan, sumber anggaran, nilai dana, pelaksana pekerjaan, maupun waktu pelaksanaan.


“Ini proyek pemerintah, tapi tidak ada papan proyek sama sekali. Kami jadi tidak tahu dananya dari mana, siapa yang kerja, dan berapa anggarannya,” Ujar salah seorang tokoh masyarakat Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Sagulung yang namanya enggan dipublikasikan, Minggu, 04-01-2026.


Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif dan mencederai prinsip keterbukaan publik. Kalau tidak ada plang, kesannya seperti proyek siluman. Padahal ini pakai uang negara."Ujarnya


Sebagaimana diketahui, besarnya skala program Koperasi Merah Putih membuat publik mulai mempertanyakan sejumlah hal mendasar, terutama terkait siapa pelaksana pembangunan fisik, siapa pengawasnya, serta apakah proyek ini wajib memasang papan informasi sebagai bentuk transparansi publik.


Padahal, berdasarkan pedoman pelaksanaan dan Instruksi Presiden tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pelaksanaan pembangunan fisik koperasi dilakukan secara terstruktur melalui koordinasi lintas lembaga, yakni Kementerian Koperasi dan UKM, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa/Kelurahan.


Dalam pelaksanaannya pemerintah daerah menunjuk dinas teknis sebagai penanggung jawab kegiatan. Sementara itu, pekerjaan konstruksi umumnya dilaksanakan oleh penyedia jasa atau kontraktor lokal melalui mekanisme pengadaan sesuai Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah."Jelasnya


Selain itu, desa atau Kelurahan yang memperoleh alokasi dana pembangunan juga dapat menjadi pelaksana kegiatan melalui Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), tergantung pada skema pendanaan yang digunakan, baik yang bersumber dari APBN, APBD, maupun Dana Desa atau Kelurahan itu sendiri.


Sepengetahuan saya dari sisi pengawasan, proyek pembangunan Koperasi Merah Putih dibentuk secara berlapis. Pada tingkat desa atau kelurahan, Kepala Desa atau Lurah secara ex-officio menjabat sebagai Ketua Pengawas, dibantu oleh anggota pengawas lain sesuai ketentuan perkoperasian.


Pengawasan eksternal juga dilakukan oleh berbagai lembaga, antara lain Inspektorat Kabupaten/Kota, Inspektorat Provinsi, Kementerian Koperasi dan UKM, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)."Tegasnya


Selain itu, terdapat Satuan Tugas Nasional yang dipimpin oleh Menko Pangan untuk melakukan monitoring progres serta memastikan program berjalan sesuai target nasional.


Karena pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menggunakan dana negara, maka proyek ini wajib memasang papan informasi kegiatan di lokasi pembangunan.


“Kewajiban tersebut merupakan bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas publik."


Lanjutnya, aturan tersebut ditegaskan dalam berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Badan publik wajib membuka informasi mengenai kegiatan, anggaran, pelaksana, serta waktu pelaksanaan proyek.


“Juga ada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Mengamanatkan prinsip transparansi dan kewajiban menyediakan informasi paket pekerjaan kepada masyarakat,” sebutnya.


Selain itu, katanya, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Keuangan Desa

Menegaskan bahwa seluruh kegiatan yang menggunakan Dana Desa wajib memasang papan proyek yang memuat nama kegiatan, nilai anggaran, waktu pelaksanaan, serta pelaksana.


“Dengan demikian, pembangunan koperasi di desa atau Kelurahan yang tidak memasang papan informasi dapat dinilai melanggar prinsip keterbukaan publik dan bertentangan dengan aturan perundang-undangan,” Tutupnya.


Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait guna menghadirkan informasi yang berimbang, transparan, dan bertanggung jawab sesuai prinsip jurnalistik.(Red)


×
Berita Terbaru Update