![]() |
| Foto: Dewan Perwakilan Rakyat DPR-RI, mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru secara resmi berlaku efektif |
Jakarta, Exposekepri.com - Indonesia resmi memasuki babak baru dalam sejarah hukum pidana nasional. Terhitung mulai tanggal 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru secara resmi berlaku efektif.
Momentum bersejarah ini menandai berakhirnya ketergantungan Indonesia pada hukum warisan kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht) yang telah digunakan selama puluhan tahun, digantikan sepenuhnya oleh produk hukum buatan anak bangsa.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyambut positif pemberlakuan ini. Anggota Komisi III DPR secara simbolis mengucapkan "selamat menikmati" dua aturan hukum pidana baru tersebut kepada seluruh masyarakat dan aparat penegak hukum.
Pernyataan ini menegaskan harapan agar publik dapat merasakan sistem peradilan yang lebih modern, relevan dengan nilai-nilai keindonesiaan, serta mengedepankan paradigma keadilan restoratif (restorative justice) dibandingkan sekadar penghukuman.
"Dengan berlakunya aturan ini, masa transisi tiga tahun sejak pengesahan UU tersebut resmi berakhir."
DPR mengingatkan, bahwa seluruh instrumen penegakan hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan wajib meninggalkan paradigma lama dan menerapkan pasal-pasal baru ini.
Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang lebih baik serta melindungi hak asasi manusia dalam setiap proses peradilan di Tanah Air. (Ozn/Rls)
