Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Kisruh Pemilihan Ketua RW, Warga Kavling Seroja Minta Pemko Segera Ambil Keputusan.

Jumat, Januari 09, 2026 | 11:18 WIB Last Updated 2026-01-09T06:10:47Z


Foto : warga kavling Seroja saat diskusi, mencari solusi kisruh pemilihan RW 08 di Kantor Kelurahan Sei Pelenggut

Batam, Exposekepri.com - Warga di Kavling Seroja Rw 08 Kelurahan Sei pelunggut, Kecamatan Sagulung meminta Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Kelurahan untuk segera mengambil keputusan terkait kisruh pemilihan Rukun Warga (RW) 08.


Hal tersebut disampaikan salah seorang warga RW 08, bahwa mereka sudah mulai merasakan situasi dan kondisi yang tidak harmonis di lingkungan mereka, semenjak terjadi nya kisruh pemilihan RW 08 tersebut.


"Warga minta  Pemilihan ulang, Kami warga 08 sangat mengharapkan agar Pemko dalam hal ini melalui Kelurahan agar secepat nya dapat mengambil keputusan untuk melakukan pemilihan ulang RW," Ucap salah seorang warga RW 08 yang tidak ingin disebutkan namanya , Jum'at (09/01/2026).


Hal ini kami lakukan, lanjut warga tersebut, agar tidak terjadi perpecahan di lingkungan kami. Kami merasa seperti terkotak- kotak semenjak terjadi nya  permasalahan pemilihan RW ini.


Konflik yang terjadi, masih kata warga tersebut, menimbulkan ketidaknyamanan serta keresahan di masyarakat. Oleh sebab itu kami meminta agar permasalahan ini dapat cepat terselesaikan.


"Sekali lagi kami meminta secepatnya untuk dilakukan pemilihan ulang kembali agar kondisi dan ketentraman warga dapat kembali kami rasakan."


Disisi lain, Hotman Parulian Hutasoit, selaku RW 08 saat di konfirmasi terkait hal tersebut mebenarkan ada nya kekisruhan yang terjadi saat pemilihan RW Minggu 28 Desember 2025 lalu.


Menurut Hotman, Permasalahan yang terjadi sekarang ini khususnya di daerah kelurahan Sungai Pelunggut dan umum nya kota Batam, Pemilihan ketua RT dan RW berpedoman kepada Perwako No 22 Tahun 2020, tentang pedoman pembentukan lembaga kemasyarakatan Kelurahan di Kota Batam. 


"Tetapi didalam penerapan nya lurah tidak konsisten untuk menjalankan nya."


Lanjut Hotman, di dalam Surat Keputusan (SK) panitia jelas disebutkan di salah satu pasal, agar panitia pemilihan senantiasa berpedoman ke perwako tersebut, akan tetapi ketika sebahagian masyarakat menolak menjalankan nya, tetap terbuka ruang untuk melakukan pemilihan dalam bentuk lain.


Salah satu contoh, bisa terjadi pemilihan ketua RW di kelurahan yang sama, tapi pedoman serta tata caranya berbeda tergantung dari selera masyarakat nya."Ujar Hotman.


Ketidaksamaan pedoman ini rentan akan menimbulkan permasalahan sosial di lingkungan masyarakat tersebut, seperti yang terjadi di wilayah kami Kavling Seroja RW 08, Kelurahan Sei Pelunggut ini.


"Pemilihan Rukun Warga (RW) itu kan ajang silaturahmi, bukan ajang politik. juga bukan untuk mempertontonkan siapa yang paling hebat atau yang paling kuat.


Karena sejatinya pemilihan ini untuk mengakomodir kepentingan seluruh masyarakat bukan hanya golongan atau satu pihak saja."


Hotman menjelaskan, Rukun Tetangga dan Rukun Warga adalah Lembaga Kemasyarakatan yang diatur dan disahkan oleh Negara berdasarkan Peraturan Daerah, Desa dan Kelurahan ataupun di Kota yang ada di Indonesia.


Rukun Tetangga/Rukun Warga memiliki peran yang sangat besar dan mempunyai arti penting bagi masyarakat.


Peraturan Walikota Batam Nomor 22 Tahun 2020 jelas mengatur tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan Di kota Batam serta menjelaskan Faktor- faktor kendala dalam pemilihan Rukun Tetangga/Rukun Warga.


Oleh sebab itu kita meminta kepada Pemeritah Kota Batam melalui Kelurahan untuk mempertegas Pedoman serta aturan apa yang di pakai dalam melaksanakan demokrasi lingkungan dalam pemilihan RW ini agar tidak terjadi kegaduhan serta kesalahpahaman ditengah masyarakat"Tutup Hotman. (Red)


×
Berita Terbaru Update