![]() |
| Foto: kepulan asap tebal dari pembakaran sampah, Dikeluhkan warga yang melintas |
Batam, Exposekepri.com - Aktivitas pembakaran sampah dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Sagulung, Kota Batam dikeluhkan warga.
Asap pekat hasil pembakaran menutupi jalan menuju ke beberapa Perusahaan shipyard yang ada di Kecamatan Sagulung, jalur yang kini ramai dilintasi kendaraan roda dua maupun roda empat.
Selain menimbulkan bau menyengat, asap tebal juga mengganggu jarak pandang pengguna jalan yang menyebabkan terjadinya kecelakaan.
"Tebalnya asap, saat melintas menyebabkan mata perih, napas sesak, bahkan pandangan bisa hilang karena asap menutupi jalan," keluh Udin, salah seorang pengendara yang melintas. Kamis, (15/01/2026).
Aktivitas pembakaran ini melanggar aturan lingkungan, karena tidak hanya merugikan kesehatan masyarakat, tetapi juga membahayakan keselamatan publik.
"Seharusnya Sampah-Sampah ini dikelola dengan benar, bukan dibakar sembarangan. Ini jelas merugikan orang banyak," Jelas Udin, pada awak media.
Lanjutnya, Praktik pembakaran sampah jelas dilarang dalam regulasi lingkungan hidup. Aparat harus tegas menindak sebelum ada korban-korban lainnya.
Secara hukum, praktik pembakaran sampah sembarangan telah dilarang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Pembakaran sampah di area terbuka dapat dikenakan sanksi administrasi hingga pidana."
Mayarakat berharap pemerintah dan aparat terkait tidak menutup mata terhadap keluhan masyarakat dan segera mengambil langkah tegas demi menjaga kesehatan dan keselamatan publik. (Red)
