Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Warga Keluhkan Kebisingan Live Music Lapo Tuak Simpang Nato Sagulung.

Minggu, Desember 21, 2025 | 01:30 WIB Last Updated 2025-12-22T02:39:16Z
Foto: Salah satu Lapo Tuak di Simpang Kavling Nato yang diduga penyebab kebisingan di lingkungan warga Sei Lekop

Batam, Exposekepri.com - Keluhan warga terhadap kebisingan live music dari Lapo Tuak simpang empat Kavling Nato, Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung Kota Batam.


Aktivitas hiburan malam tersebut dinilai mengganggu ketenangan lingkungan sekitar, namun hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari pemerintah melalui Satpol-PP selaku penegak Perda Kota Batam.


Persoalan ini bukan sekedar soal volume suara musik yang keras hingga larut malam, melainkan mencerminkan lemahnya kepekaan pemerintah terhadap hak-hak dasar warga.


“Ketika musik yang seharusnya membawa keceriaan justru membuat warga tidak bisa tidur, pertanyaannya bukan lagi seberapa keras suaranya, tetapi seberapa tuli aparat terhadap keluhan masyarakatnya,” Ujar Yudi salah seorang warga Sei Pelunggut pada awak media, Minggu 20/12/2025.


Yudi meminta,  Pemerintah Kota Batam melalui Satpol PP, Dinas Pariwisata, dan DPRD Kota Batam harus lebih peka dan proaktif. Satpol PP memiliki mandat menjaga ketertiban umum, sementara Dinas Pariwisata wajib memastikan tempat hiburan beroperasi sesuai izin, jam operasional, serta standar akustik yang melindungi warga.


Ia mengingatkan, warga yang terganggu oleh kebisingan adalah pembayar pajak yang memiliki hak atas ketenangan hidup. Ketika pemerintah tidak mampu menjamin hal itu, berarti kontrak sosial antara warga dan negara telah dilanggar." Tutur Yudi.


“Pemerintah tidak boleh bersembunyi di balik alasan ‘belum ada surat resmi’. Pengawasan terhadap usaha yang berpotensi mengganggu lingkungan adalah tanggung jawab inheren dari fungsi mereka sebagai pelayan publik,” Tegas Yudi.


Secara hukum, lanjut Yudi, kebisingan bukanlah hal sepele. Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996, ambang batas kebisingan di kawasan permukiman dibatasi pada 55 desibel siang hari dan 45 desibel malam hari. Melebihi ambang batas tersebut, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran lingkungan.


Selain itu, Pasal 503 KUHP juga menegaskan bahwa membuat hingar-bingar yang mengganggu ketenteraman malam hari dapat dikenai sanksi pidana.


Yudi menyerukan agar Satpol PP segera turun ke lapangan tanpa menunggu perintah politik, Dinas Pariwisata meninjau ulang izin Cafe atau Lapo Tuak, dan DPRD Kota Batam aktif membela aspirasi konstituen (Masyarakat).


“Pemerintahan yang baik bukan diukur dari banyaknya kafe atau investasi yang tumbuh, tapi dari seberapa damai warganya bisa tidur di rumah sendiri,” Tutup Yudi.


Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait guna menghadirkan informasi yang berimbang, transparan, dan bertanggung jawab sesuai prinsip jurnalistik.(Red)

×
Berita Terbaru Update