![]() |
| Ketua DPRD Batam, Nuryanto, SH, MH. |
Batam, Exposekepri.com - Sirkulasi peredaran rokok non cukai merk Manchester di Kota Batam dinilai meningkat signifikan, sehingga perlu tindakan serius untuk menghentikan langkah para pelaku. Hal ini disampaikan ole Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, SH, MH.
"Peredaran nya cukup siginifikan. Kita melihat kurangnya pengawasan serta penindakan dari pihak Bea Cukai Batam, Disperindag dan pihak Kepolisian," kata Nuryanto. Rabu (22/03/2023).
Lanjut Nuryanto, peredaran rokok non cukai jelas merugikan masyarakat dan pemerintah daerah termasuk dari sektor pendapatan pajak.
"Rokok non cukai ini cukup merugikan masyarakat dan Pemerintah Daerah dari sektor pajak/pendapatan daerah juga dari kesehatan masyarakat terkait nikotin dan campuran rokok tersebut," ungkap politisi dari Partai PDI Perjuangan itu.
Selain itu, Nuryanto menduga ada oknum-oknum jadi beking peredaran rokok non cukai sehingga terkesan bebas beredar di Wilayah Batam.
"Disini kan jelas sudah ada peraturan dilarang beredar di Kota Batam, saya menduga ada Oknum-oknum yang memback up ini, sehingga marak penjual rokok non cukai ini," pungkasnya.
Ditegaskan yang biasa dipanggil Cak Nur ini meminta kepada pihak terkait untuk serius menindak tegas atas peredaran rokok non cukai.
"Saya minta kepada Bea Cukai Batam dan Disperindag Kota Batam juga Pihak Kepolisian untuk menindak tegas para pemasok rokok non cukai itu, jangan ragu-ragu untuk menindak siapapun dia, karena adanya pembangunan di daerah itu sebagian bersumber dari pajak yang di pungut Pemerintah,"
Penindakan ini menjadi salah satu wujud komitmen Bea Cukai Batam dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai community protector yaitu sebagai pelindung masyarakat dari barang ilegal," tegasnya.
Hal ini kata dia, sesuai dengan UU No. 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai pasal 54, yang berbunyi “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 Ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dana tau pidanan denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar".
Sebelumnya diberitakan, investigasi tim media ini, rokok merk Manchester non cukai yang beredar dilapangan memiliki tujuh varian rasa dengan kemasan berbeda-beda yakni, Manchester Blue Mist Fusion, Manchester Red Berry Fusion, Manchester Superslims, Manchester Ice Crush, Manchester Menthol, Manchester London FOG, Manchester Merah United Kingdom.
Kepala Bidang BKLI Bea Cukai Batam, M Rizki Baidillah menuturkan bahwa pihaknya tidak bisa bekerja sendiri dalam memberangus peredaran rokok tanpa cukai di Kota Batam.
"Izin lokasinya dimana abang, yang specific biar dari p2 bisa cek biar didalami, saya teruskan ke P2 jelas kami berusaha semaksimal mungkin. Dan itu tidak bisa dilakukan sendiri," kata Rizki.
Namun kata Rizki, disamping keterbatasan mereka, pihaknya kedepan akan bekerja semaksimal mungkin.
"Bener tapi mereka juga ada keterbatasan juga bang, kan objeknya bukan itu saja, banyak kegiatan lain juga, tp saya yakin la mereka berusaha maksimal," tutup Rizki.
Sumber: Pelita Today
.jpeg)