Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

RDP dengan PLN, Lis Darmansyah : Tak Adil Membebani Masyarakat dan Paksa Mengutang

Rabu, Juni 10, 2020 | 01:01 WIB Last Updated 2020-06-09T18:06:21Z
Anggota Komisi III DPRD Kepri, Lis Darmansyah. (Foto inilahkepri)
Tanjung Pinang _ Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Lis Darmansyah menegaskan UP3 PT PLN (Persero) Tanjungpinang tidak adil jika membebankan kesalahan pihak ketiga (vendor) dalam mencatat meteran listrik kepada masyarakat.

"Masyarakat membayar, masyarakat dipaksakan untuk mengutang. Kita tidak bisa memastikan vendor itu mengecek dengan data yang sempurna. Jangan membebani atau yang di denda itu masyarakat. Sangat tidak adil kalau dibebani kepada masyarakat," ungkap Lis usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Manajemen PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Tanjungpinang, di ruang rapat Lantai 3 DPRD Kepri, Dompak Tanjungpinang, Selasa (9/6/2020).

Melalui RDP ini, Lis juga menyampaikan bahwa diketahui selama 3 bulan terakhir petugas mencatat meteran tidak melakukan pencatatan ke lapangan karena wabah virus corona. Sehingga, tagihan di 3 bulan itu hanya dikira-kira atau diestimasi berdasarkan pemakaian bulan sebelumnya.

"Tagihan listriknya akan dihitung dari rata-rata pemakaian 3 bulan sebelumnya, Maret, April Mei. Bila selama 3 bulan itu ada perubahan konsumsi listrik yang begitu signifikan bisa membuat rata-rata tagihan listrik pelanggan membengkak," jelas mantan Wali Kota Tanjungpinang ini.

Tapi, lanjut Lis, yang menjadi masalah saat ini masyarakat mengklaim tidak melakukan aktivitas yang boros listrik. Ada juga yang menyatakan tidak WFH sehingga harusnya tagihan listrik masih di ambang wajar.

"Kalau WFH tapi terjadi kenaikan sampai 300 persen atau sampai 500 persen, secara logika pun kita tidak bisa terima," tegasnya.


BACAJUGA :

Di kesempatan itu, Manager Operasional PLN Wilayah Tanjungpinang-Bintan, Suharno mengakui keterbatasan petugas lapangan untuk melakukan pendataan (pencatatan meteran) secara langsung. Sehingga tagihan listrik dihitung berdasarkan estimasi pemakaian bulan sebelumnya.

"Kebijakan ini bukan kami sepihak, tapi ada dasar-dasarnya dan ada perintah dari PLN pusat ketika terjadi hal-hal seperti ini. Yakni ketika petugas meteran tidak mengecek ke lapangan dikarenakan pandemi covid-19," pungkasnya.

sumber : Inilahkepri.id

×
Berita Terbaru Update