![]() |
| Foto: Polemik mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka |
Jakarta, Exposekepri.com - Polemik mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memanas dan menjadi sorotan publik. Kali ini, kritik tajam datang dari anggota Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Reza Sudrajat, yang membandingkan ketatnya aturan administrasi bagi seorang guru dengan polemik ijazah orang nomor dua di Indonesia tersebut.
Melalui akun media sosial pribadinya pada Sabtu (26/9/2026), Reza menyoroti dugaan bahwa dokumen pendidikan terakhir Gibran memiliki tingkat kesetaraan yang dipersoalkan, hingga ia analogikan setara dengan bimbingan belajar (bimbel). Ia lantas membandingkan kondisi tersebut dengan persyaratan administratif ketat yang wajib dipenuhi oleh para tenaga pendidik di tanah air agar tercatat secara resmi dalam sistem pendataan pendidikan nasional.
“Guru untuk bisa terdata di dapodik atau EMIS aja selain minimal harus S1, juga harus melampirkan ijazah dari SD sampe lulus kuliah,” ujar Reza dalam unggahannya.
Menurut Reza, kewajiban melampirkan rekam jejak pendidikan yang begitu lengkap dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi menunjukkan standar ketat yang harus dilewati guru. Oleh karena itu, ia menilai adanya dugaan kelonggaran atau persoalan pada dokumen pendidikan Gibran telah mencederai rasa keadilan di sektor pendidikan.
“Sementara ijazah Wapres yang disinyalir setara ijazah bimbel, saya rasa kurang adil,” tambahnya.
Singgung Anggaran Makan Bergizi Gratis
Selain menyoroti keabsahan administratif ijazah, Reza juga menarik perhatian publik pada isu alokasi anggaran negara yang dinilai timpang. Ia membandingkan besarnya anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan biaya pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu).
"Biaya Pemilu 2024, Berkisar di angka Rp71 Triliun serta anggaran MBG, Mencapai Rp240 Triliun"
Kritik fiskal ini bukan kali pertama dilontarkan oleh Reza. Sepanjang tahun 2026, ia tercatat aktif memperjuangkan sektor pendidikan dengan mengajukan uji materi "judicial review" ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kebijakan anggaran pendidikan, khususnya keberatan atas masuknya program MBG ke dalam pos pendanaan operasional pendidikan yang dinilai memangkas porsi murni dunia pendidikan.
Di sisi lain, persoalan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran saat ini masih bergulir dan menjadi bagian dari materi pemeriksaan hukum di Mahkamah Konstitusi. Para pemohon terus mempersoalkan terpenuhinya syarat formil pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada kontestasi Pemilu 2024 silam.
perdebatan mengenai rasa keadilan administratif antara rakyat kecil khususnya guru dan pejabat tinggi negara masih menjadi diskursus hangat di tengah masyarakat, sementara proses hukum di MK terus berjalan untuk menguji keabsahannya secara konstitusional. (Red/BL)
