Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Memasuki Babak Baru, Dr. Tifa Siapkan 157 'Saksi Tempur' di Persidangan

Minggu, Mei 17, 2026 | 17:20 WIB Last Updated 2026-05-17T10:20:39Z
Foto: Pakar kesehatan seksligus penulis, dr. T Tifauzia Tyassuma ( Dr. Tifa)

Jakarta, Exposekepri.com - Polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali memanas. Pakar kesehatan sekaligus penulis, dr. Tifauzia Tyassuma (Dr. Tifa), menyatakan kesiapan lahir dan batin untuk menghadapi proses hukum di meja hijau setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Minggu (17/5)


Selain Dr. Tifa, kasus yang menyita perhatian publik ini juga menyeret pakar telematika, Roy Suryo, sebagai tersangka atas dugaan penyebaran berita bohong.


Polda Metro Jaya memberikan sinyal bahwa proses penyidikan terhadap kedua figur vokal tersebut telah mencapai tahap akhir. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian tengah mempersiapkan rilis resmi terkait status kelengkapan berkas perkara tersebut.


"Kami akan segera sampaikan statusnya, apakah berkas perkara sudah lengkap atau P21. Tim penyidik telah bekerja secara profesional untuk menelaah setiap bukti yang ada," ujar Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya.


Berbeda dengan beberapa kasus serupa yang berhasil diselesaikan melalui keadilan restoratif (restorative justice), peluang Roy Suryo dan Dr. Tifa untuk mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dinilai sangat tipis. Pihak pelapor yang mewakili Joko Widodo dikabarkan telah menutup rapat pintu mediasi dan perdamaian.


Seolah tak gentar dengan ancaman persidangan, Dr. Tifa justru mengambil langkah ofensif melalui pernyataan di akun media sosial X miliknya pada Rabu (13/5). Ia memperkenalkan strategi 3C yang akan digunakannya dalam menghadapi dakwaan, yaitu:

1.Clear Document (Keterbukaan Dokumen)

2.Correct Procedure (Prosedur Hukum yang Benar)

3.Credible Witness (Kredibilitas Saksi)


Dr. Tifa menegaskan ada sekitar 709 berkas dokumen yang telah disita oleh penyidik dan mendesak agar seluruh dokumen tersebut diuji secara terbuka dalam sidang Komisi Informasi Publik (KIP). Ia juga mengkritik prosedur administrasi penanganan perkara yang dinilainya telah melewati batas waktu yang ditentukan.


Untuk memperkuat pembelaannya, Dr. Tifa mengklaim telah menyiapkan tim yang ia sebut sebagai "Pasukan Tempur" di persidangan nanti. Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 157 orang disiapkan untuk memberikan keterangan dan menghadapi pertanyaan tajam di hadapan majelis hakim, 130 Saksi Fakta, 27 Saksi Ahli dari berbagai lintas disiplin ilmu.


"Kami tidak bermain-main. Ini bukan sekadar urusan ijazah, ini adalah urusan kebenaran, sains, dan sejarah," tegas Dr. Tifa.


Selain masalah dokumen, Dr. Tifa juga mengisyaratkan bahwa aspek fisik dari Joko Widodo akan menjadi salah satu bagian dari narasi yang siap diuji secara ilmiah dalam persidangan mendatang.


Langkah hukum ini diprediksi akan menjadikan persidangan kasus ini sebagai salah satu yang paling kolosal dan paling disorot oleh publik. (*)

×
Berita Terbaru Update