![]() |
| Foto: Sidang kasus pemerkosaan Bocah di bawah umur dengan vonis hukuman mati |
Lampung Selatan, Exposekepri.com - Kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap bocah perempuan berusia 9 tahun di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung berakhir dengan vonis berat. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Menggala menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun kepada terdakwa Maryanto.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Rabu (22/4/2026) dengan nomor perkara 461/Pid.Sus/2025/PN Mgl.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Dimas Tryanda Sany menjelaskan bahwa majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ujarnya, Kamis (23/4).
Dimas mengungkapkan, vonis tersebut sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya juga menuntut hukuman mati terhadap terdakwa.
"Dalam tuntutan yang dibacakan pada 31 Maret 2026, tim JPU menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak, karena dilakukan dengan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia," jelasnya.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai tindakan terdakwa tergolong sangat berat karena dilakukan terhadap anak berusia 9 tahun hingga menghilangkan nyawa korban.
Selain itu, perbuatan tersebut juga dinilai melanggar hak dasar anak, termasuk hak untuk hidup, tumbuh, dan mendapat perlindungan dari kekerasan.
"Kasus ini sekaligus menjadi sorotan serius terhadap kejahatan seksual terhadap anak yang masih terjadi di masyarakat, khususnya di wilayah Lampung," tegasnya.
Peristiwa tersebut tidak hanya merenggut nyawa korban, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga.
Dia menegaskan bahwa penanganan kasus itu menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
"Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta berperan aktif dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan," katanya.
Rekonstruksi Kasus
Rekonstruksi kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap bocah perempuan berusia 9 tahun di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, berlangsung penuh emosi.
Tangis histeris keluarga korban pecah saat tersangka Mariyanto memperagakan 56 adegan yang menggambarkan secara detail tindakan keji yang dilakukannya.
Rekonstruksi digelar di halaman belakang Mapolres Tulang Bawang pada Rabu (22/10/2025), dengan pengamanan ketat aparat kepolisian.
Proses itu turut dihadiri jaksa, penasihat hukum, serta keluarga korban. Polisi memutuskan melakukan rekonstruksi di lokasi buatan untuk menghindari kericuhan di tempat kejadian perkara sebenarnya.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Novi Arif Kurniawan mengatakan, dalam rekonstruksi itu, tersangka memperagakan seluruh rangkaian tindakan yang menewaskan korban berinisial RAZ.
Adegan dimulai saat pelaku memanggil korban yang sedang berada di dekat sumur, lalu memberikan gorengan yang ternyata mengandung racun.
“Dari hasil pemeriksaan patologi anatomi dan toksikologi ditemukan adanya kandungan racun dalam tubuh korban. Fakta ini sesuai dengan keterangan tersangka yang mengaku mencampurkan racun ke dalam makanan sebelum menganiaya dan memperkosa korban,” kata AKP Novi, Kamis (23/10).
Usai memakan gorengan beracun itu, korban disebut pingsan. Pelaku kemudian menyeret korban ke kamar bedeng tempatnya bekerja. (L//6)
