![]() |
| Foto: Ketua Komite SMKN 8 Saat memberikan paparan |
Batam, Exposekepri.com - Pemilihan Ketua Komite Sekolah SMKN-8 Periode 2026-2029 akhirnya ditunda. Keputusan ini diambil berdasarkan keputusan bersama karena proses pemilihan Ketua Komite Sekolah tersebut dianggap tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Selisih paham yang terjadi antara Ketua LPM Kelurahan Sei Pelunggut, dengan Ketua Komite Sekolah diduga menjadi penyebab tertundanya pemilihan Ketua Komite Sekolah SMKN-8 tersebut.
Ketua Komite SMKN-8, yang lebih dikenal dengan sebutan, Edo, saat dikonfirmasi via phone (whatshapp) terkait kisruh yang terjadi menjawab singkat, "Ngak ada bang cuma kesalahpahaman aja," balasnya.
Ia juga membenarkan jika pemilihan Ketua Komite Sekolah SMKN-8 periode 2026-2029 ditunda.
Disisi lain, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Sei Pelunggut (LPM) yang lebih dikenal dengan nama Morgana saat di konfirmasi via phone (Whatshapp) tidak memberikan keterangan apapun dengan dalil sulit untuk dijelaskan.
"Susah untuk dijelaskan bang," ujarnya singkat.
Terpisah, sumber media ini menuturkan bahwa adanya permasalahan sebelumnya soal pembubaran, laporan dan pembentukan pengurus baru jadi pemantik pemilihan tidak berjalan lancar.
![]() |
| Foto: Surat undangan pemilihan Ketua Komite SMKN-8 Batam |
"Rapat pleno pembubaran pengurus lama dan penyampaian laporan akhir masa jabatan serta pembentukan pengurus baru ini yang diduga menjadi pemantik permasalahan," ujar AL, salah seorang wali murid yang turut dalam rapat pada awak media. Sabtu (25/4).
Ia juga menjelaskan, seharusnya dalam menetukan dan melakukan pemilihan ketua dan pengurus komite baru, harus juga dibentuk kepanitiaan dalam melakukan proses pemilihan Ketua Komite.
"Ini panitianya saja tidak ada, jadi terkesan asal dengan main tunjuk begitu saja. Ini kan jadi aneh dan menimbulkan banyak pertanyaan dalam benak kami," katanya.
"Yang saya pahami lanjutnya lagi, penetapan SK baru hasil rapat menjadi dasar bagi kepala sekolah untuk menetapkan pengurus komite yang baru," sambung nya.
Hal ini kata dia, sesuai dengan butir Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, tentang anggota komite dipilih melalui rapat orangtua/wali siswa, dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
"Rapat ini krusial untuk mencegah kepengurusan yang ilegal atau melebihi aturan, mengingat masa bakti yang diatur adalah 3 tahun. Jika masa jabatan habis dan belum ada ketua baru, pengurus lama seharusnya membubarkan diri secara resmi dan menyerahkan mandat, atau mengadakan perpanjangan sementara melalui rapat," tutupnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Sekolah SMK Negeri 8 Batam belum memberikan keterangan resmi terkait ditundanya pemilihan ketua komite Periode 2026-2029. (Red)

