Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

KUA Sagulung Diduga Terbitkan Buku Nikah Ganda

Jumat, April 03, 2026 | 10:30 WIB Last Updated 2026-04-05T04:10:31Z
Foto: Buka nikah Ganda yang diduga diterbitkan oleh Kantor KUA Kecamaan Sagulung

Batam,Exposekepri.com - Dugaan penerbitan buku nikah ganda oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sagulung, Kota Batam merupakan masalah serius yang berkaitan dengan validitas administrasi kependudukan dan potensi penyalahgunaan dokumen.


Munculnya dua buku nikah milik Al Hamid Rachmadani diduga bukan disebabkan kelalaian atau pemalsuan buku nikah oleh pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sagulung, tetapi kuat dugaan ada unsur yang disengaja. Sehingga menyebabkan ketidak pastian hukum.


Kelalaian yang diduga sengaja ini terbukti dengan terbitnya dua buku nikah secara sah dan terdaftar atas nama Al Hamid Rachmadani dengan dua perempuan yang berbeda.


Saya malu, Saya sangat dirugikan dan merasa keberatan ujar Nurintan Setiawati kepada awak media Jum'at siang (03/04/2026).


Ia merasa kesal dan marah saat mengetahui terbitnya dua buku nikah atas nama Al-Hamid Rachmadani suaminya, yang diterbitkan KUA Sagulung dengan wanita lain.


Yang membuat saya semakin bingung dan sedih Melalui, Ahmad Junaidi, surat nikah  yang sudah saya terima diambil kembali oleh pihak KUA Kecamatan yang menerbitkan buku nikah saya, saya pun hanya bisa terdiam."ucapnya sedih.


Kenapa bisa dari kantor KUA yang sama bisa diterbit dua buku nikah atas nama satu laki-laki dengan dua wanita yang berbeda ditahun yang sama, apa mungkin di kantor KUA Kecamantan Sagulung itu ada praktek percaloan jual beli buku nikah."kesal intan


Lanjutnya lagi, Setau saya apa yang dilakukan dan diperbuat KUA Sagulung terkait terbitnya buku nikah milik saya, Sudah benar asli dan terdaftar. Tapi kenapa buku nikah saya harus di ambil kembali oleh pihak KUA Kecamatan Sagulung.


Menyikapi dugaan kelalaian terbitnya surat nikah ganda tersebut, Salah seorang tokoh masyarakat Sagulung, M. Zainal Arifin, yang juga sebagai Ketua Solidaritas Masyarakat Sagulung (SMS) mengatakan, mereka sekolah cukup tinggi minimal S1 dan memiliki jabatan strategis di KUA, artinya mereka mustahil tidak memahami aturan admistrasi.


Menurut Zainal, Dampak kelalaian yang terkesan disengaja itu akan berimbas buruk bagi masyarakat karena ketidakpastian hukum, ini berbahaya."ujar Zainal.


Oleh karenanya, Nurintan Setiawati yang keberatan dan dirugikan patut mendapat perlindungan hukum dan kepastian hukum. Dan pejabat setingkat KUA di Kecamatan Sagulung yang melakukan kelalaian disengaja sudah layak dicopot tak layak lagi mendapat jabatan selaku pengambil keputusan." Tegas Zainal.


Pihak yang melakukan penerbitan dua buku nikah atas nama Al Hamid Rachmadani, wajib bertanggung jawab secara hukum.


Dari pihak KUA Sagulung harus memberi penjelasan serta klarifikasi, dasar apa surat nikah tersebut dapat ditarik begitu saja, tanpa ada melalui proses hukum."Tutup Zainal.


Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait guna menghadirkan informasi yang berimbang, transparan, dan bertanggung jawab sesuai prinsip jurnalistik.(Red)

×
Berita Terbaru Update