![]() |
| Foto Prabiwo Subianto Presiden RI |
Jakarta, Exposekepri.com - Keputusan Pemerintah Indonesia terkait kedaulatan wilayah udara kini tengah menjadi sorotan tajam. Hal ini menyusul beredarnya kabar mengenai rancangan perjanjian Blanket Overflight Access bagi militer Amerika Serikat (AS), yang disebut-sebut sebagai kelanjutan dari pertemuan bilateral antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington pada Februari 2026 lalu. Kamis (16/04)
Berdasarkan dokumen bertajuk “Operationalizing US Overflight” yang pertama kali diungkap oleh media The Sunday Guardian, kesepakatan ini diisukan bakal mengubah mekanisme perizinan lintas udara militer AS dari sistem izin penerbangan menjadi sistem berbasis notifikasi.
Jika diimplementasikan, pesawat militer AS dapat melintasi wilayah udara NKRI tanpa perlu menunggu persetujuan satu per satu, melainkan cukup melalui pemberitahuan singkat.
Skema ini dikabarkan mencakup berbagai keperluan, mulai dari operasi darurat, respons krisis, hingga latihan militer bersama di kawasan Indo-Pasifik.
Kebijakan ini memicu gelombang kritik dari berbagai kalangan pengamat dan masyarakat.
Beberapa poin utama yang menjadi keresahan publik antara lain:
• Marwah Kedaulatan: Berbeda dengan hukum laut (innocent passage), Konvensi Chicago menegaskan bahwa wilayah udara adalah kedaulatan penuh suatu negara. Memberikan akses "blanket" dianggap merendahkan harga diri bangsa.
• Netralitas Geopolitik: Langkah ini dikhawatirkan akan menyeret Indonesia ke dalam blok Barat, yang berpotensi merusak hubungan diplomatik dengan kekuatan regional lain seperti China dan Rusia.
• Risiko Instabilitas: Pengamat menilai posisi Indonesia yang strategis di antara dua samudra akan dijadikan alat konsolidasi militer AS, yang bisa menempatkan Indonesia di tengah pusaran konflik jika terjadi perang di Asia.
Menanggapi isu yang berkembang, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Pertahanan Kemhan memberikan klarifikasi bahwa dokumen tersebut masih berupa rancangan awal.
Hingga saat ini, pemerintah menegaskan masih memegang teguh prinsip kedaulatan negara dalam setiap negosiasi internasional.
Sentimen negatif ini semakin diperparah dengan kritik mengenai kebijakan internal lainnya, termasuk bergabungnya Indonesia dalam blok ekonomi tertentu yang dianggap merugikan, hingga status Ibu Kota Negara (IKN) yang hingga kini disebut belum secara resmi ditandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemindahannya pasca pencabutan status Jakarta.
Hingga berita ini diturunkan, publik masih menantikan pernyataan resmi lebih lanjut dari Istana maupun Kementerian Pertahanan terkait kelanjutan kerja sama pertahanan ini, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap arah politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif. (*)
